29 Mei 2025 Libur Apa? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama

Rabu 28 Mei 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi, Long weekend Mei 2025 dimulai 29 Mei dan cuti bersama 30 Mei. Cek jadwal resmi libur nasional 2025. (Sumber: Pexels/Matheus Barthelli)

Ilustrasi, Long weekend Mei 2025 dimulai 29 Mei dan cuti bersama 30 Mei. Cek jadwal resmi libur nasional 2025. (Sumber: Pexels/Matheus Barthelli)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia bersiap menyambut akhir pekan yang lebih panjang pekan ini, banyak yang bertanya terkait 29 Mei 2025 hari apa?

Pemerintah telah menetapkan Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus, yang akan disusul dengan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.

Libur panjang ini menjadi kesempatan berharga bagi pekerja dan pelajar untuk beristirahat sejenak dari rutinitas harian.

Perayaan Kenaikan Yesus Kristus tahun ini terasa lebih istimewa setelah perubahan nama resmi dari sebelumnya yang dikenal sebagai Kenaikan Isa Almasih.

Baca Juga: Hari Ini 27 Mei, Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1446 H: Idul Adha 2025 Diprediksi Jumat 6 Juni, Apakah Akan Ada Libur Panjang?

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terminologi yang lebih universal sekaligus menghormati keyakinan umat Kristiani di Indonesia.

Bagi yang berencana memanfaatkan libur panjang ini, penting untuk mengetahui jadwal lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Tak hanya akhir Mei, masih ada beberapa momen libur panjang lainnya yang bisa dijadikan agenda wisata atau sekadar me time di rumah. Berikut informasi selengkapnya untuk membantu Anda merencanakan aktivitas di sisa tahun 2025.

Perubahan Nama dan Makna Kenaikan Yesus Kristus

Perayaan Kenaikan Yesus Kristus, yang sebelumnya dikenal sebagai Kenaikan Isa Almasih, resmi berganti nama sejak 2024 berdasarkan keputusan pemerintah.

Hari raya ini jatuh 40 hari setelah Paskah dan diperingati sebagai momen ketika Yesus Kristus diangkat ke surga, menurut keyakinan umat Kristiani.

Keputusan perubahan nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


Berita Terkait


News Update