POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana cepat, tetapi di balik itu ada risiko besar jika tidak mampu membayar tepat waktu.
Salah satunya adalah menghadapi debt collector (DC) yang aktif melakukan penagihan melalui telepon maupun WhatsApp.
Lantas, bagaimana sebaiknya meresponsnya? Apakah kita bisa dipenjara jika tidak menjawab?
Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, memberikan panduan dan penjelasan hukum terkait hal ini.
Baca Juga: Cara Menghapus Data di Pinjol Meski Utang Belum Lunas: Panduan Lengkap
Jangan Abaikan, Tapi Jangan Juga Takut Berlebihan
Menurut Hendra, penting untuk tidak mengabaikan telepon atau WhatsApp dari debt collector. Meski begitu, bukan berarti kita harus panik atau takut berlebihan.
“Banyak sekali yang diancam kalau misalnya tidak merespon pihak-pihak DC seperti itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 26 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa ancaman-ancaman yang sering muncul mencakup tuduhan kabur dari tanggung jawab, membawa lari uang, hingga ancaman pidana.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ancaman itu berlandaskan hukum.
Baca Juga: Jangan Panik! Apa Risiko Ganti Nomor HP jika Telat Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya
Apakah Bisa Dipenjara Karena Tidak Menjawab DC?
Jawabannya tidak. Hendra menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk terus-menerus merespons debt collector, apalagi jika cara penagihannya sudah mengarah ke intimidasi atau tekanan psikologis.
“Itu adalah hak kalian, mau merespon atau tidak,” tegasnya.
Namun begitu, Hendra tetap menyarankan agar kita menanggapi sekali atau dua kali sebagai bentuk itikad baik.
“Teman-teman cukup sekali saja merespon. Sekali dua kali itu cukup,” katanya.
Dengan begitu, pihak DC tahu bahwa kita tidak lari atau menghindar, melainkan sedang berusaha mencari solusi.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Kalau NIK KTP Mu Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Dibiarkan!
Kenapa Tidak Dianjurkan Memblokir Kontak DC?
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan debitur adalah memblokir nomor debt collector. Menurut Hendra, tindakan ini justru bisa memperburuk situasi.
“Jangan memblokir, itu penting banget. Karena mereka tetap butuh untuk sedikit mensupply pola pikir kalian agar kalian mau membayar dengan cara apapun,” jelasnya.
Meski terdengar manipulatif, ini menunjukkan bahwa DC akan mencari segala cara untuk tetap bisa menghubungi kita, bahkan bisa membuat kita makin tertekan.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha? Jangan Pinjam Dana di Pinjol, Coba 3 Cara Dapat Pinjaman Ini
Tips Merespons Penagihan dengan Aman
Berikut adalah saran dari Hendra Setyo agar kita tetap aman dalam menghadapi penagihan:
- Respon satu atau dua kali dengan sopan: Sampaikan bahwa Anda sedang berusaha menyelesaikan kewajiban. Jangan berdebat atau terpancing emosi.
- Rekam atau dokumentasikan percakapan: Baik dalam bentuk suara maupun tangkapan layar (screenshot).
- Simpan bukti komunikasi: Ini penting jika nantinya Anda mengalami penagihan yang melanggar hukum.
- Tetap tenang dan jangan panik.
“Teman-teman hanya butuh waktu untuk bisa menyelesaikan utangnya. Itu sudah cukup,” ujar Hendra.