Kalau penagih mulai kasar secara berlebihan, apalagi sampai mengancam atau melecehkan, jangan diam saja. Segera laporkan ke pihak berwenang.
Pinjol legal punya kewajiban patuh terhadap regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terbukti melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Kalo mereka melanggar hukum, laporkan aja. Sederhana kok. Mereka juga nggak kebal hukum,” tegas Hendra.
Pastikan kamu menyimpan bukti seperti screenshot, rekaman suara, atau pesan yang bisa jadi alat bukti saat membuat laporan.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah? Simak Ketentuan dan Regulasi dari OJK
- Tetap Tenang dan Fokus Cari Solusi
Menghadapi utang memang tidak mudah, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar.
Kuncinya adalah tetap tenang, cari peluang tambahan penghasilan, dan jangan lupa libatkan doa dalam setiap usaha.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa selesai. Yang penting tetap usaha dan jangan lepas doa. Dengan doa, insyaallah selalu ada jalan,” tutup Hendra.
Perlu diingat, menghadapi debt collector bukan tentang adu emosi, tapi soal strategi dan ketegasan dalam melindungi diri.