Cek legalitas aplikasi pindar resmi OJK atau pinjol ilegal hanya dari HP dengan 3 cara mudah ini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Sampai Tertipu! Ini 3 Cara Mudah Bongkar Pinjol Ilegal Langsung dari HP Kamu

Selasa 27 Mei 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman daring atau pindar memang menawarkan solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa syarat rumit.

Sayangnya, tak sedikit aplikasi yang mengklaim sebagai pindar legal, padahal sebenarnya beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait.

Inilah mengapa penting untuk mengetahui apakah suatu aplikasi pindar resmi OJK atau tidak. Karena hanya melalui pemahaman yang tepat, masyarakat bisa terhindar dari risiko finansial dan tekanan mental akibat praktik pinjol ilegal.

Agar Anda tidak salah langkah dalam memilih layanan pinjaman, penting untuk mengenali cara membedakan pindar legal dan pinjol ilegal hanya bermodalkan HP.

Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan tiga cara ampuh untuk mengecek pindar resmi OJK dan pinjol ilegal melalui perangkat ponsel.

Baca Juga: Strategi Efektif Menaikkan Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar secara Cepat dan Aman

Cara Cek Pinjaman Legal atau Ilegal

1. Melalui WhatsApp Resmi OJK

Diketahui, OJK menyediakan layanan pengecekan status legalitas pinjaman melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0811-5715-7157 untuk mendapatkan informasi mengenai apakah suatu penyelenggara pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

2. Melalui Situs Resmi OJK

Cara kedua adalah dengan mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Dari halaman utama, pengguna dapat memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), lalu klik submenu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah halaman.

Dalam halaman tersebut, masyarakat dapat melihat daftar lengkap penyelenggara pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin dari OJK. Daftar ini diperbarui secara berkala seiring adanya tambahan entitas baru yang telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: DC Pinjol Terus Teror Kontak Darurat? Ini Solusi Galbay yang Wajib Kamu Tahu

3. Melalui Kontak Resmi OJK

Selain melalui WhatsApp dan situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait legalitas pinjaman online dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.

Adapun untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, yang merupakan alamat resmi Satgas Waspada Investasi OJK.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman daring cepat cair namun tanpa izin resmi dan berbunga tinggi.

Pinjol ilegal sering menagih dengan cara yang melanggar aturan, bahkan sampai mengancam atau mempermalukan peminjam di depan publik.

Karena itu, memverifikasi apakah aplikasi termasuk pindar legal atau pindar resmi OJK adalah langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Tags:
pinjaman daringpindarpindar legalpindar resmi OJKpinjol pinjol ilegalOJK

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor