POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman daring atau pindar memang menawarkan solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa syarat rumit.
Sayangnya, tak sedikit aplikasi yang mengklaim sebagai pindar legal, padahal sebenarnya beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait.
Inilah mengapa penting untuk mengetahui apakah suatu aplikasi pindar resmi OJK atau tidak. Karena hanya melalui pemahaman yang tepat, masyarakat bisa terhindar dari risiko finansial dan tekanan mental akibat praktik pinjol ilegal.
Agar Anda tidak salah langkah dalam memilih layanan pinjaman, penting untuk mengenali cara membedakan pindar legal dan pinjol ilegal hanya bermodalkan HP.
Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan tiga cara ampuh untuk mengecek pindar resmi OJK dan pinjol ilegal melalui perangkat ponsel.
Baca Juga: Strategi Efektif Menaikkan Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar secara Cepat dan Aman
Cara Cek Pinjaman Legal atau Ilegal
1. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Diketahui, OJK menyediakan layanan pengecekan status legalitas pinjaman melalui aplikasi WhatsApp.
Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0811-5715-7157 untuk mendapatkan informasi mengenai apakah suatu penyelenggara pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor tersebut pada daftar kontak di ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjaman online yang ingin diverifikasi.
- Kirim pesan, dan sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan.
- Setelah itu, pengguna akan menerima balasan mengenai status legalitas pinjol yang dimaksud.
2. Melalui Situs Resmi OJK
Cara kedua adalah dengan mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Dari halaman utama, pengguna dapat memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), lalu klik submenu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
Dalam halaman tersebut, masyarakat dapat melihat daftar lengkap penyelenggara pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin dari OJK. Daftar ini diperbarui secara berkala seiring adanya tambahan entitas baru yang telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga: DC Pinjol Terus Teror Kontak Darurat? Ini Solusi Galbay yang Wajib Kamu Tahu
3. Melalui Kontak Resmi OJK
Selain melalui WhatsApp dan situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait legalitas pinjaman online dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.
Adapun untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, yang merupakan alamat resmi Satgas Waspada Investasi OJK.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman daring cepat cair namun tanpa izin resmi dan berbunga tinggi.
Pinjol ilegal sering menagih dengan cara yang melanggar aturan, bahkan sampai mengancam atau mempermalukan peminjam di depan publik.
Karena itu, memverifikasi apakah aplikasi termasuk pindar legal atau pindar resmi OJK adalah langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.