POSKOTA.CO.ID - Saat ini dengan pesatnya kemajuan teknologi, seseorang dipermudah dengan adanya layanan PayLater atau beli sekarang bayar nanti.
Aplikasi penyedia layanan PayLater yang sudah mulai marak bermunculan yang menawarkan limit besar dengan bunga yang kecil.
Seseorang harus jeli dan mengetahui aplikasi legal atau ilegal. Perlu mengetahui aplikasi pinjaman online atau pinjol yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Indodana menjadi salah satu aplikasi pinjaman daring atau pindar yang cukup populer dan banyak dipilih oleh banyak peminjam.
Aplikasi ini juga sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data pribadi peminjam akan aman karena menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data.
Anda bisa mengajukan limit yang digunakan untuk membeli berbagai produk atau layanan di berbagai merchant yang telah bekerja sama.
Tak hanya itu, peminjam juga bisa mencairkan dana pinjaman melalui virtual account seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri dan lainnya.
Syarat Ajukan Pinjaman Indodana
Baca Juga: Butuh Pinjaman dengan Bunga Rendah? Ini Rekomendasi Pindar Legal Terdaftar OJK!
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam Indodana agar pengajuan lolos proses verifikasi dan dana langsung cair, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP aktif.
- Telah berusia 20-65 tahun.
- Memiliki penghasilan minimum Rp3.000.000 per bulan.
- Informasi yang diberikan benar, akurat dan lengkap.
- Membayar cicilan tepat waktu di setiap 30 hari sesuai yang telah ditentukan.
- Berdomisili dan bekerja di daerah yang dapat dihubungi seperti:
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.