POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Namun, di balik kemudahannya, tersimpan dampak besar yang sering kali tidak disadari: skor kredit di SLIK OJK bisa anjlok hanya karena satu kali telat bayar.
Padahal, skor kredit ini menjadi penentu utama persetujuan pengajuan KPR, kartu kredit, hingga pinjaman ke bank.
Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan seluruh platform pinjol legal untuk melaporkan riwayat pembayaran nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Ini Risikonya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
Artinya, setiap transaksi, keterlambatan, atau tunggakan akan terekam dan memengaruhi kelancaran akses finansial Anda di masa depan.
Tak hanya itu, perusahaan di sektor perbankan dan keuangan juga mulai menjadikan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam perekrutan karyawan.
Lantas, bagaimana jika skor kredit sudah terlanjur rusak karena pinjol? Tenang, masih ada cara untuk memperbaikinya. Mulai dari melunasi tunggakan, melakukan disputing data, hingga memanfaatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak terjebak dalam masalah kredit yang berkepanjangan.
Pengaruh Pinjol terhadap Skor Kredit
Salah satu faktor yang kini signifikan memengaruhi skor kredit adalah aktivitas pinjaman online (pinjol). OJK telah mewajibkan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending untuk melaporkan seluruh transaksi peminjaman ke SLIK.
Artinya, setiap pembayaran tepat waktu, keterlambatan, atau bahkan tunggakan, akan terekam dan berdampak langsung pada riwayat kredit peminjam.