Dampak Penggunaan Pinjol pada Skor Kredit SLIK OJK: Cara Cek dan Perbaiki Riwayat Anda

Selasa 27 Mei 2025, 12:00 WIB
Tunggakan pinjol merusak skor kredit SLIK OJK? Temukan cara membersihkan riwayat kredit, proses pembaruan data, dan tips hindari penolakan pembiayaan di bank. (Sumber: PxHere)

Tunggakan pinjol merusak skor kredit SLIK OJK? Temukan cara membersihkan riwayat kredit, proses pembaruan data, dan tips hindari penolakan pembiayaan di bank. (Sumber: PxHere)

Banyak kasus penolakan kredit terjadi karena tunggakan di pinjol. Tak hanya menghambat akses pembiayaan, skor kredit buruk juga dapat memengaruhi peluang kerja, khususnya di sektor finansial yang kerap memeriksa riwayat kredit calon karyawan.

Baca Juga: Ramai PHK Debt Collector Pinjol, Benarkah Tanda DC Lapangan Akan Dihapus? Ini Faktanya!

Lima Kategori Skor Kredit SLIK OJK

SLIK OJK membagi skor kredit dalam lima kategori:

  • Skor 1: Riwayat kredit sangat baik (lancar).
  • Skor 2: Masih baik, dengan sedikit keterlambatan.
  • Skor 3-5: Mulai bermasalah, dengan skor 5 menandakan kredit macet.

Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, peminjam dengan skor 3 ke atas harus membersihkan riwayatnya terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit baru.

Cara Memperbaiki Skor Kredit yang Terdampak Pinjol

Jika skor kredit terdampak pinjol, masyarakat tidak perlu panik. Berikut langkah perbaikannya:

  • Lunasi Tunggakan: Segera selesaikan kewajiban yang tertunda.
  • Cek SLIK Secara Berkala: Pantau riwayat kredit melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.
  • Laporkan Kesalahan Sistem: Jika ada pembayaran yang tidak tercatat, segera hubungi platform pinjol dan OJK.
  • Minta Surat Keterangan Lunas (SKL): Dokumen ini bisa menjadi bukti pelunasan saat mengajukan kredit baru.

Waspada Tunggakan Akibat Kesalahan Sistem

Beberapa peminjam mengalami masalah tunggakan karena error sistem, seperti pembayaran yang tidak terekam. Jika hal ini terjadi, peminjam harus segera melaporkannya. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan.

Baca Juga: Waspada! Penyadapan Pinjol Ilegal Tidak Terpengaruh Ganti SIM Card

Imbauan OJK untuk Pengguna Pinjol

OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Disiplin Bayar Cicilan: Hindari keterlambatan agar skor kredit tidak anjlok.
  • Hindari Pinjol Ilegal: Pastikan platform pinjol terdaftar di OJK.
  • Rutin Cek SLIK: Pantau riwayat kredit minimal 6 bulan sekali.

Pinjol memberikan kemudahan akses dana cepat, tetapi juga memiliki konsekuensi serius jika tidak dikelola dengan baik.

Dengan memahami mekanisme SLIK OJK dan langkah perbaikan skor kredit, masyarakat bisa terhindar dari risiko penolakan kredit dan hambatan finansial di masa depan.


Berita Terkait


News Update