Waspada modus baru pinjaman online! Pinjol ilegal tanpa alamat fisik ternyata punya metode penagihan lebih kejam. Ketahui ciri-cirinya dan lindungi diri Anda sekarang. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Bahaya Pinjol Ilegal Tanpa Kantor Fisik: Risiko yang Tak Terduga

Selasa 27 Mei 2025, 13:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pilihan banyak orang saat membutuhkan dana cepat. Dengan proses yang mudah dan persetujuan instan, pinjol seolah menjadi solusi ideal di tengah kebutuhan mendesak.

Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar, terutama jika memilih pinjol ilegal yang tidak memiliki kantor fisik.

Belakangan, muncul anggapan bahwa pinjol tanpa kantor fisik (DC lapangan) lebih aman karena tidak ada penagihan langsung ke rumah.

Faktanya, justru pinjol jenis inilah yang paling berbahaya. Alih-alih terhindar dari tekanan, debitur justru menghadapi metode penagihan digital yang lebih agresif dan meresahkan.

Baca Juga: 4 Cara Terhindar dari Penyadapan Nomor Hp dan WhatsApp oleh Pinjol Ilegal, Jangan Lakukan Hal Ini!

Lantas, mengapa pinjol tanpa kantor fisik justru lebih berisiko? Bagaimana cara mengenali dan menghindarinya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Penagihan Online Lebih Agresif dan Menekan

Meski tidak ada petugas penagih yang mendatangi rumah, metode penagihan digital yang digunakan pinjol ilegal seringkali lebih kejam.

Mereka tak segan menghubungi berulang kali, bahkan mengontak keluarga, kerabat, atau nomor darurat yang tersimpan di ponsel. Tak jarang, data debitur disebar atau diunggah di media sosial sebagai bentuk intimidasi.

"Banyak yang mengira tanpa kantor fisik berarti lebih aman, padahal justru sebaliknya. Penagihannya lebih sistematis dan bisa menjangkau lingkup sosial debitur," jelas seorang ahli keuangan digital.

Kemudahan Pinjaman, Jerat Utang Lebih Dalam

Tanpa ancaman penagihan fisik, banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa pertimbangan matang. Akibatnya, mereka terjebak utang berlipat karena merasa "aman" dari konsekuensi langsung. Padahal, bunga tinggi dan denda menumpuk justru memperburuk kondisi finansial.

Baca Juga: Tetap Tenang! Apa Risiko Mengabaikan Panggilan Penagihan dari Debt Collector Pinjol? Begini Penjelasannya

Mayoritas Ilegal, Tanpa Perlindungan Hukum

Fakta mengejutkan: sebagian besar pinjol tanpa kantor fisik beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, debitur tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah. Berbeda dengan pinjol legal yang meski memiliki tim penagihan, prosesnya tetap mengikuti aturan dan tidak semena-mena.

Jangan Takut dengan Pinjol Berizin

Beredarnya narasi negatif tentang petugas penagihan (dese lapangan) membuat banyak orang phobia.

Padahal, pinjol berizin OJK umumnya melakukan penagihan dengan prosedur yang manusiawi. "Bahkan, beberapa debitur justru diajak berdiskusi santai.

Yang penting, jangan berjanji bayar jika memang tidak mampu," ujar seorang sumber yang pernah berinteraksi dengan tim penagihan resmi.

Baca Juga: Pengajuan Pinjol Ditolak? Cek 7 Alasan dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Tips Memilih Pinjol yang Aman

Pinjol tanpa kantor fisik mungkin terlihat "ramah", tetapi risiko di baliknya jauh lebih mengerikan: dari intimidasi psikologis hingga kebocoran data.

Sebaliknya, pinjol berizin justru lebih transparan dan accountable. Bijaklah dalam memilih, jangan sampai solusi finansial malah menjadi bumerang.

Memilih pinjaman online memang seperti berjalan di atas tali. Di satu sisi, ia bisa menjadi solusi saat terdesak, namun di sisi lain bisa berubah menjadi bumerang jika salah memilih platform.

Pinjol ilegal tanpa kantor fisik justru membawa risiko lebih besar, mulai dari penagihan tak manusiawi hingga kebocoran data pribadi.

Oleh karena itu, selalu prioritaskan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, Anda tidak hanya mendapatkan dana cepat, tetapi juga perlindungan hukum dan proses yang lebih transparan. Bijaklah dalam meminjam, karena utang hari ini bisa menjadi beban esok hari.

Tags:
kebocoran datapinjol ilegal DC lapanganpinjol Pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor