7 Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Dana Cair Kilat dalam Hitungan Jam!

Selasa 27 Mei 2025, 10:00 WIB
Cek 7 pindar syariah resmi OJK yang aman, halal, dan bisa cair dalam hitungan jam. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Cek 7 pindar syariah resmi OJK yang aman, halal, dan bisa cair dalam hitungan jam. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Sebagai bagian dari Alami Group, ALAMI Sharia fokus mendukung UMKM melalui pembiayaan syariah seperti invoice financing, wakalah financing, dan supply chain financing.

Untuk sektor pertanian dan peternakan, ALAMI menawarkan pembiayaan komunitas dengan plafon hingga Rp50 juta. Pengajuan dilakukan secara berkelompok, mirip skema Amarta.

3. PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia menyediakan pembiayaan syariah untuk sektor properti, seperti pembelian rumah pertama atau renovasi, dengan limit hingga Rp2 miliar. Prosesnya mudah dan sesuai prinsip syariah tanpa riba.

4. PT Duha Madani Syariah

Perusahaan pinjaman syariah satu ini menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa serta kebutuhan modal kerja.

Nasabah bisa mendapatkan limit pembiayaan hingga Rp5 juta untuk belanja produk halal di marketplace, dan sampai Rp30 juta untuk keperluan ibadah seperti umrah. Semua prosesnya mengikuti prinsip syariah.

5. PT Qazwa Mitra Hasanah

PT Qazwa Mitra Hasanah mengedepankan pembiayaan berbasis syariah yang ditujukan untuk UMKM. Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui kurasi untuk meminimalkan risiko bagi para investor.

UMKM yang berminat menjadi mitra harus mengajukan terlebih dahulu untuk melalui proses evaluasi sebelum ditayangkan di platform pembiayaan milik PT Qazwa Mitra Hasanah.

6. PAPITUPI Syariah

PAPITUPI Syariah menyediakan pinjaman hingga Rp50 juta dengan margin kompetitif. Aplikasinya bisa diunduh di Play Store, dan pengguna dapat melakukan simulasi pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.

Sebagai ilustrasi, pinjaman sebesar Rp30 juta dapat dicicil sekitar Rp1,2 juta per bulan, tergantung pada tenor yang dipilih.

7. PT. ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia menyediakan modal kerja melalui mekanisme Purchase Order (PO) Financing hingga Rp2 miliar.

Skema ini ditujukan untuk pelaku usaha berbadan hukum (PT atau CV) yang telah memperoleh kontrak kerja namun belum memiliki dana untuk memulai proyek.

Sistem ini memungkinkan investor untuk mendanai proyek dengan bagi hasil sebesar 15 persen untuk properti dan 3 persen untuk UKM.


Berita Terkait


News Update