Warga Kampung Nanggela Bogor Resah gara-gara Sering Kehilangan Barang, Pelaku Berhasil Ditangkap saat Mencuri AC

Senin 26 Mei 2025, 20:53 WIB
Seorang pemulung ditangkap polisi karena sering mencuri di Kampung Nanggela, Kabupaten Bogor. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

Seorang pemulung ditangkap polisi karena sering mencuri di Kampung Nanggela, Kabupaten Bogor. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang meringkus seorang pemulung karena telah melakukan pencurian di Kampung Nanggela RT 05/03, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, warga di lingkungan Kampung Nanggela selama ini resah karena kerap terjadi pencurian barang berharga.

Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang, kasus pencurian yang kerap terjadi di Kampung Nanggela akhirnya terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

"Pelaku yang melakukan pencurian ada dua orang, yang ketangkap berinisial Z alias Q, 31 tahun, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rekannya inisial IF, 34 tahun, DPO. Keduanya profesi berpura-pura menjadi pemulung," ujar Tamar kepada Poskota saat dikonfirmasi, Senin sore, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Polsek Ciruas Serang Ungkap Pencurian Ban Mobil yang Libatkan Oknum Anggota Ormas

Tamar menambahkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu berpura-pura mengintai rumah yang menjadi sasaran. Setelah diketahui kosong atau penghuni sedang keluar, mereka baru menjalankan aksinya.

"Pelaku ini mencuri barang yang ada di luar rumah. Untuk kasus yang ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei, pelaku mencuri ac blower yang ada di depan rumah milik korban Isan Supriadi," tambahnya.

Setelah itu, ac blower yang dicuri pelaku dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan pelaku supaya tidak ketahuan seperti habis mulung barang-barang bekas.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sewaktu tim opsnal Reskrim Aipda Ibrahim dan Bripka Saefullah sedang melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian, sempat mencurigai gelagat seorang pria sambil membawa karung setelah digeledah dan pelaku mengaku usai melakukan pencurian," tutur Mareben.

Rencana barang hasil curian ac blower, lanjut Mareben, akan dijual pelaku kepada pengepul barang bekas seharga Rp2,7 juta.

Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat

"Dari pengakuan pelaku baru sekali. Tapi kita percaya, lantaran di lokasi yang sama telah kejadian pencurian sebanyak 4 sampai 5 kali barang-barang berharga milik warga yang disimpan teras rumah kerap hilang. Kasus ini masih terus kita selidiki," tuturnya.

Berkilah Terdesak Kebutuhan Keluarga

Alasan pengakuan pelaku ZQ, adalah uang hasil penjualan ac rencana akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

"Saat ini teman pelaku IF masih DPO dalam pengejaran tim. Barang bukti yang berhasil disita ada AC Blower Outdoor Midea dan satu obeng kuning, dua tang , dan satu buah karung warna putih," tutupnya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan Rumsong ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.


Berita Terkait


News Update