"Sementara satu korban lainnya mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum sempat terjadi tindakan," sambungnya.
Menurutnya, korban mengaku bahwa pelaku sempat menempelkan alat kelaminnya ke bokong korban.
“Korban bilang sempat didatangi pelaku, lalu alat kelaminnya ditempelkan ke bokong korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi yang sedang bertugas di wilayah Alun-alun Pandeglang, dan kemudian pelaku diamankan ke Polres Pandeglang.
Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Saat dilakukan pemeriksaan lanjut dia, pelaku memberikan jawaban yang tidak nyambung dan sulit dipahami. Dari situlah, pihaknya, memanggil orang tua serta RT dan RW tempat pelaku tinggal.
“Saat ditanya penyidik, jawabannya tidak nyambung. Kami kemudian memanggil orang tua pelaku serta RT dan RW tempat tinggalnya untuk menggali informasi lebih dalam,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tambah Robert, orang tua pelaku menunjukkan bukti bahwa terduga F memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani pengobatan di poli jiwa RSUD Berkah Pandeglang.
“Keluarga memperlihatkan dokumen pengobatan dari rumah sakit, sebagai bukti bahwa pelaku memang pernah berobat karena gangguan kejiwaan,” bebernya.
Robert menegaskan, korban memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum, dan hanya ingin pelaku diberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Korban datang ke Polres, kita konfirmasi soal kelanjutan kasusnya. Tapi korban bilang tidak ingin membawa ini ke jalur hukum, hanya ingin pelaku diberi efek jera supaya tidak ada korban lain,” tambahnya.
Diakuinya lagi, bahwa korban juga telah membuat surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan tidak ingin melanjutkan laporan ke proses hukum.