POSKOTA.CO.ID - Ketika masyarakat memutuskan untuk mengajukan pinjaman ke layanan pinjaman online (pinjol), ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Salah satu ketentuan yang diberikan kepada nasabah yakni perihal tenor ataupun batas waktu jatuh tempo pengembalian dana yang dipinjam oleh debitur.
Para nasabah harus sudah bisa melunasi utang beserta bunga dan denda, jika ada sebelum batas jatuh tempo berakhir.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
Sebab, jika sampai utang dibayarkan melewati waktu yang sudah ditentukan, maka kamu bakal mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) pinjol.
Apabila nasabah galbay pinjol, maka akan ada banyak risiko yang bisa menimpanya, salah satunya adalah dihubungi hingga didatangi debt collector (DC) lapangan.
Saat nasabah galbay pinjol, tak sedikit DC yang mengancam akan datang ke rumah nasabah dan melakukan sejumlah tindakan anarkis ketika menagih utang.
Tak sedikit nasabah yang merasa ketakutan dan percaya begitu saja dengan ancaman yang diberikan oleh DC pinjol.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
Padahal, bisa saja ancaman DC lapangan pinjol yang mengaku mau mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang hanyalah bulan semata untuk menakut-nakuti nasabah.
Oleh karena itu, nasabah sebaiknya tidak panik atau khawatir dan perhatikan terlebih dahulu sejumlah tanda yang menunjukkan jika DC lapangan memang akan datang ke rumah untuk menagih utang.