POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online (pinjol) merupakan realitas yang dihadapi banyak masyarakat Indonesia.
Selain tekanan finansial, ancaman psikologis kerap menghantui nasabah, terutama saat debt collector (DC) lapangan mendatangi rumah.
Salah satu praktik yang sering dijumpai adalah permintaan uang transport oleh penagih, yang sayangnya tidak memiliki dasar hukum.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap peminjam untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta prosedur legal yang harus diikuti.
Baca Juga: Hati-Hati NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
5 Langkah Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Berikut ini adalah lima langkah praktis dan legal untuk menghadapi DC lapangan pinjol, dilansir dari YouTube Solusi Keuangan.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hal terpenting saat menghadapi DC lapangan adalah menjaga ketenangan. Banyak nasabah yang merasa panik atau merasa bersalah ketika didatangi, padahal kedatangan penagih bukan serta-merta menjadikan Anda pelaku kejahatan.
Sebagai debitur, Anda tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Panik hanya akan memperburuk situasi dan membuat Anda cenderung mengambil keputusan impulsif yang merugikan.
Dengan kepala dingin, Anda bisa mengamati situasi, menilai legalitas tindakan DC, serta menyusun respons yang bijak dan aman.
Baca Juga: Segera Hapus Data Pribadi Anda di Pinjol Ilegal, Bahaya Penyebaran Mengancam!
2. Verifikasi Identitas Debt Collector
Setiap DC yang datang ke rumah wajib menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan pinjaman. Anda berhak untuk memeriksa dokumen tersebut, termasuk KTP asli dan surat penugasan.
Bila mereka menolak menunjukkan identitas atau menunjukkan dokumen palsu, maka besar kemungkinan mereka adalah oknum ilegal.
Kasus-kasus penipuan mengatasnamakan pinjol sudah marak terjadi, dan konsumen harus waspada terhadap potensi pemerasan berkedok penagihan.
Verifikasi identitas merupakan langkah awal untuk memastikan apakah tindakan penagihan tersebut sah atau tidak.
Baca Juga: Ini Cara Aman Melindungi Kontak Darurat dari Teror Pinjol Ilegal
3. Tolak Permintaan Uang Transport
Salah satu modus umum yang dilakukan oleh oknum DC lapangan adalah meminta uang transport sebagai pengganti ongkos perjalanan. Perlu ditekankan bahwa hal ini tidak memiliki dasar hukum.
Anda hanya berkewajiban membayar cicilan atau pelunasan sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman resmi. Tidak ada kewajiban membayar biaya tambahan di luar ketentuan kontrak.
Jika permintaan tersebut dipaksakan atau disertai dengan intimidasi, dokumentasikan situasi tersebut sebagai bukti.
4. Dokumentasikan Setiap Interaksi
Rekam setiap interaksi dengan DC lapangan, baik melalui audio, video, maupun foto identitas mereka.
Dokumentasi ini berfungsi sebagai alat bukti apabila terjadi pelanggaran hukum, seperti ancaman, kekerasan verbal, atau pelecehan.
Simpan bukti-bukti ini secara aman. Dalam banyak kasus, rekaman bisa menjadi alat kuat untuk melindungi diri dan memperkuat posisi Anda ketika membuat laporan ke otoritas terkait.
5. Lapor ke Otoritas Jika Terjadi Pelanggaran
Jika DC lapangan melakukan tindakan di luar batas hukum seperti memaksa masuk rumah, mengancam keselamatan, atau meminta uang damai, segera buat laporan ke instansi resmi seperti:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Kepolisian setempat
Pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib mengikuti kode etik penagihan yang diatur secara ketat.
Debt collector dari perusahaan resmi tidak boleh melakukan kekerasan atau tekanan psikologis.
Saluran pengaduan resmi seperti portal lapor.go.id, kontak OJK 157, atau situs pengaduan AFPI juga dapat dimanfaatkan untuk proses lebih cepat.