Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Viral! Banyak NIK KTP Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol, Ini Cara Cek dan Lapornya

Minggu 25 Mei 2025, 11:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas layanan pinjaman online (pinjol) meningkat pesat di tengah masyarakat Indonesia.

Alasannya cukup sederhana: prosedur mudah, pencairan cepat, serta tidak membutuhkan agunan menjadi daya tarik utama masyarakat untuk mengakses layanan ini.

Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan potensi ancaman serius terhadap keamanan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Mei 2025 Bakal Cair ke Rekening, Cek Nama Anda di Sini

Ancaman Penyalahgunaan NIK dalam Layanan Pinjol

Salah satu modus kejahatan siber yang kini marak terjadi adalah penggunaan data pribadi tanpa izin, termasuk NIK KTP, untuk mendaftarkan pinjaman online secara ilegal. Banyak warga melaporkan kasus di mana mereka tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.

Hal ini menandakan pentingnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi dan kebutuhan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga secara hukum dan psikologis. Individu yang datanya disalahgunakan bisa masuk ke dalam daftar hitam layanan keuangan dan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan keuangan resmi di kemudian hari.

Langkah-Langkah Cek Status NIK KTP di Pinjaman Online melalui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan status informasi debitur melalui laman idebku.ojk.go.id.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah NIK mereka digunakan untuk pengajuan kredit, termasuk pinjol. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Buka laman resmi OJK melalui tautan https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran
    Klik menu Pendaftaran untuk memulai proses permohonan.
  3. Masukkan Data Identitas
    Isikan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email aktif.
  4. Verifikasi Keamanan
    Masukkan kode captcha yang tersedia dan klik Selanjutnya.
  5. Unggah Dokumen Pendukung
    Siapkan dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto dengan KTP. Unggah sesuai instruksi.
  6. Ajukan Permohonan
    Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
  7. Tunggu Notifikasi Email
    Pengguna akan menerima email konfirmasi yang berisi status NIK KTP dalam waktu maksimal 24 jam hari kerja.

Keamanan Data Pribadi Adalah Tanggung Jawab Bersama

Dalam dunia digital saat ini, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi krusial. Pengguna internet harus membiasakan diri untuk tidak sembarangan membagikan informasi seperti NIK, nomor telepon, atau dokumen identitas lainnya di media sosial atau aplikasi yang belum terpercaya.

Penyalahgunaan data pribadi sering kali berawal dari ketidaksadaran dalam mengelola informasi pribadi secara bijak.

Berikut beberapa tips sederhana untuk melindungi data NIK Anda dari penyalahgunaan:

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Anda Sudah Digunakan?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda telah digunakan dalam layanan pinjaman online tanpa izin, segera lakukan langkah berikut:

  1. Laporkan ke OJK melalui layanan kontak 157 atau email resmi konsumen@ojk.go.id.
  2. Lapor ke Kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Hubungi Aplikasi Pinjaman Terkait dan sampaikan bahwa identitas Anda digunakan tanpa izin.
  4. Laporkan ke Kominfo apabila terdapat indikasi kebocoran data.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pemilik PT Maruwa Indonesia yang Diteriaki Karyawan, Asal-Usulnya Bikin Kaget

Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Kenali Perbedaannya

Sebagai langkah pencegahan, penting pula untuk memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan cenderung merugikan konsumen.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjaman online memang memberikan solusi cepat dalam situasi darurat keuangan. Namun, pengguna harus memahami bahwa kecepatan dan kemudahan ini datang dengan tanggung jawab untuk menjaga data pribadi secara ketat.

Melakukan pengecekan status NIK secara berkala merupakan langkah bijak agar terhindar dari penyalahgunaan data oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dengan memanfaatkan layanan OJK secara resmi dan menghindari pinjaman dari entitas ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi keuangan dengan aman dan bertanggung jawab. Edukasi, kewaspadaan, dan perlindungan data menjadi kunci utama dalam era digital saat ini.

Tags:
Nomor Induk Kependudukan NIK KTP NIK disalahgunakan pinjolCara aman pinjaman onlineStatus NIK di pinjolPinjaman online OJKCara cek NIK KTP di pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor