Pelaporan yang dilengkapi dengan bukti rekaman, foto, atau kronologi kejadian akan membantu proses penanganan.
Jika pinjaman berasal dari aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di OJK, Anda dapat melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.
Pinjol ilegal kerap mengabaikan etika penagihan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah, sehingga perlu ditindak secara hukum.
3. Periksa Legalitas Pinjol
Mengetahui legalitas aplikasi pinjaman sangat penting sebelum mengambil pinjaman atau menghadapi debt collector.
Pinjol legal harus terdaftar di OJK dan tunduk pada regulasi penagihan yang etis. Jika pinjol tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka metode penagihan mereka dapat dipertanyakan secara hukum.
Anda bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Check.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
4. Gunakan Perlindungan Hukum
Nasabah berhak atas perlindungan hukum jika DC melanggar norma sosial atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 KUHP.
Jika perlu, Anda bisa meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum, LBH konsumen, atau advokat untuk mendampingi Anda.
Debt collector biasanya akan lebih berhati-hati jika tahu Anda berada dalam pendampingan hukum.
5. Tolak Penagihan Tidak Etis
OJK menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja pukul 08.00–20.00 WIB, dan tidak boleh dilakukan melalui media sosial atau menghubungi kontak selain debitur.
Jika Anda menerima panggilan dari nomor tak dikenal di malam hari, atau pesan yang menyebarkan informasi pribadi Anda ke grup WhatsApp atau media sosial, segera dokumentasikan dan laporkan. Anda tidak wajib menanggapi komunikasi yang tidak sesuai aturan.