Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 3 orang tersangka curanmor. (Sumber: Dok. Polres Metro Bekasi)

Daerah

Polres Metro Bekasi Bekuk Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi 10 Kali

Minggu 25 Mei 2025, 19:57 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

Ketiganya berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu 24 Mei 2025 dini hari di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni TS (31), LS (26), dan seorang penadah bernama RH alias Kodok (32).

Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHP.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Depok

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, AKP Kukuh Setio Utomo, bersama anggota opsnal di lapangan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, motor hasil curian, dan beberapa unit handphone.

"Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah,” ujar Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, saat dikonfirmasi, Minggu 25 Mei 2025.

"Dengan barang bukti berupa kunci T, motor curian, dan handphone dengan berbagai merek," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis 22 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan observasi dan mencurigai dua pria di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diciduk Warga dan Polisi di Koja, Salah Satunya DPO

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pelaku langsung diamankan dan mengaku telah melakukan pencurian, serta menyebut nama RH alias Kodok sebagai penadah.

Polisi pun langsung bergerak dan meringkus Kodok di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta.

Sudah Beraksi 10 Kali

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi di berbagai wilayah. Mereka menyebut sudah mencuri motor di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, dan 5 lokasi lainnya di wilayah Bogor.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang masih DPO, termasuk Murdika (48)," ujar AKP Kukuh.

Saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (CR-3)

Tags:
pencurian kendaraan bermotorPolres Metro Bekasicuranmor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor