Selain potongan harga listrik, pemerintah juga tengah memfinalisasi enam bentuk insentif tambahan yang akan dirilis pada awal Juni 2025. Kebijakan ini meliputi:
- Diskon tarif tol
- Diskon tiket pesawat
- Potongan harga pembelian motor listrik
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
- Bantuan pangan langsung
- Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta
"Bantuan-bantuan ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Rencana pemberlakuan mulai 5 Juni 2025," ucap Airlangga.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna memperkuat pergerakan ekonomi domestik," jelasnya.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Juni–Juli 2025, Cek Syarat dan Skemanya!
Strategi Fiskal dan Dampaknya bagi Ekonomi
Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari strategi fiskal ekspansif yang bertujuan untuk:
- Menstimulus konsumsi rumah tangga, yang selama ini menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB)
- Menstabilkan pertumbuhan ekonomi kuartal II–2025 di tengah ketidakpastian global
- Mengurangi tekanan inflasi yang berpotensi meningkat selama libur sekolah dan hari besar nasional
Keterlibatan lintas Kementerian dan Lembaga juga terus diperkuat demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Dalam pernyataannya, Airlangga juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga geliat aktivitas ekonomi masyarakat, utamanya di sektor pariwisata lokal dan hiburan rakyat selama masa libur panjang sekolah.
"Sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal stimulus dari pusat, tapi juga bagaimana daerah menggerakkan ekonomi lokal," tutupnya.