Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Bikin Hidup Hancur? Ini yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Hidup Makin Sengsara
OJK Siaga Awasi Praktik DC Lapangan
Melalui POJK dan surat edaran OJK terbaru, pengawasan terhadap perilaku penagihan terus ditingkatkan. OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) untuk menindak praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga dapat melaporkan penyalahgunaan penagihan oleh DC lapangan ke OJK melalui call center 157 atau email [email protected].
Daftar pinjol yang memiliki atau tidak memiliki DC lapangan di tahun 2025 penting diketahui agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penagihan, terutama dalam kondisi gagal bayar (galbay). Meski kehadiran DC lapangan legal jika sesuai aturan, tetap diperlukan kewaspadaan terhadap tindakan di luar prosedur.
Lebih bijak lagi, hindari pengajuan pinjaman bila tidak dalam kondisi mendesak, dan gunakan layanan pinjol hanya untuk kebutuhan produktif dengan perhitungan matang.