Beberapa penagih tetap menggunakan cara-cara yang bisa mengganggu secara psikis, seperti telepon berulang, pesan intimidatif, hingga menyambangi rumah.
Tetap tenang, pahami hak-hakmu sebagai debitur, dan catat semua bentuk komunikasi.
Jika merasa dirugikan atau diintimidasi, kamu bisa lapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Pusing? Ini 4 Cara Jitu Agar Data Aman dari DC Lapangan yang Meresahkan
2. Kamu Tidak Wajib Merespons Semua Tagihan
Banyak orang panik dan merasa harus merespons setiap pesan atau telepon dari pihak penagih.
Padahal, kamu tidak wajib melakukan itu, apalagi jika tagihan disampaikan dengan cara-cara yang tidak etis atau menyalahi aturan.
Jangan ragu untuk mengabaikan jika komunikasi mulai bernada ancaman atau menyerang pribadi.
Kamu juga bisa menggunakan jalur mediasi atau meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika tekanan sudah di luar batas.
Ingat, diam bukan berarti lari. Diam bisa menjadi bentuk perlindungan diri, sambil kamu menyusun rencana pembayaran yang masuk akal sesuai kemampuan.
3. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Kesalahan paling umum saat galbay adalah mencoba menutupi utang dengan utang baru.
Ini biasanya dilakukan dengan meminjam dari pinjol lain, atau bahkan yang lebih parah, dari pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat tanpa verifikasi ketat.
Langkah ini sangat berisiko. Alih-alih menyelesaikan masalah, kamu hanya menunda kehancuran.