Pemerintah masih menyusun aturan teknis, termasuk pembagian wewenang antarkementerian. “Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di Kuartal II
Kebijakan ini dirancang untuk memanfaatkan momentum pencairan gaji ke-13 ASN guna meningkatkan konsumsi masyarakat.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya mencapai 4,87 persen di kuartal I.
Dengan pembatasan penerima diskon listrik, anggaran insentif dipastikan lebih tepat sasaran. Masyarakat berdaya rendah diharapkan terbantu, sementara pemerintah mengoptimalkan dampak stimulus terhadap perekonomian nasional.