POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas aturan terkait praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dalam pernyataan resminya, lembaga ini mengingatkan seluruh pelaku industri, termasuk pihak ketiga seperti debt collector (DC), untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meskipun nasabah dinyatakan gagal bayar (galbay), OJK menegaskan bahwa pinjol tidak diperbolehkan mengirim debt collector ke rumah debitur.
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Pinjol Bisa Lacak Lokasi Anda Lewat 3 Cara Ini, Begini Cara Blokirnya
Aturan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan OJK terhadap konsumen di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait cara-cara penagihan yang intimidatif.
Dengan kebijakan ini, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Aturan Tegas dalam POJK
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa poin krusial yang harus dipatuhi meliputi:
- Larangan Mengancam: Penagihan tidak boleh disertai intimidasi atau ancaman.
- Pelarangan Kekerasan Fisik: Praktik penagihan dengan kekerasan dilarang keras.
- Perlindungan Data Pribadi: Pinjol atau DC dilarang menyebarkan informasi pribadi nasabah.
- Penagihan Hanya ke Debitur: Tidak boleh menagih pihak lain yang tidak berutang.
Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
Batas Waktu Penagihan yang Diperbolehkan
OJK juga menetapkan batas waktu penagihan dalam POJK 10/2022. Pinjol hanya boleh menagih langsung maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Setelah itu, penagihan langsung dilarang, dan pinjol dapat melaporkan debitur ke daftar hitam OJK.
"Memasukkan nama debitur ke daftar hitam adalah opsi terakhir. Ini akan memengaruhi akses debitur untuk pengajuan pinjaman di masa depan," tegas Tools Pinjol.
Laporan dan Sanksi bagi Pelanggar
Nasabah yang mengalami penagihan tidak sesuai aturan dapat melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menjamin tindakan tegas terhadap pelanggar.
"Proses penagihan harus sesuai etika dan hukum. Tidak ada toleransi untuk praktik yang merugikan nasabah," tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Memiliki Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Simak Penjelasannya
Risiko Hukum dan Efisiensi Biaya
Penggunaan debt collector tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga menambah biaya operasional pinjol. Sejumlah perusahaan kini memilih patuh dengan hanya melaporkan debitur ke daftar hitam ketimbang melakukan penagihan langsung.
"Daripada mengeluarkan biaya tambahan, lebih aman dan efisien mengikuti aturan OJK," ujar Tools Pinjol.
Cara Keluar dari Daftar Hitam
Bagi nasabah yang terdaftar di daftar hitam, satu-satunya cara menghapusnya adalah melunasi utang. Pinjol wajib melaporkan pelunasan ke OJK untuk proses penghapusan.
"Diimbau bagi nasabah memenuhi kewajiban. Jika ada kendala, segera diskusikan dengan pinjol untuk solusi terbaik," pesan Tools Pinjol.
Dengan aturan ketat ini, OJK berharap industri pinjaman online berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan digital.