Ilustrasi. Coba sejumlah solusi untuk atasi masalah terjerat utang pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Terjerat Utang Pinjol Bikin Sakit Kepala? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

Sabtu 24 Mei 2025, 18:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu solusi alternatif yang kini banyak dilakukan masyarakat ketika membutuhkan dan cepat di kala keadaan mendesak, adalah dengan mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol).

Terdapat cukup banyak aplikasi pinjol yang hadir saat ini dan menawarkan pinjaman dengan berbagai keuntungan kepada masyarakat.

Sayangnya, kebutuhan masyarakat untuk meminjam dana di layanan fintech lending tidak dibekali dengan literasi keuangan yang cukup sehingga membuat banyak dari mereka tanpa sadar terjebak utang pinjol.

Baca Juga: Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan

Masyarakat tidak dilarang meminjam dana di pinjaman online, asalkan layanan yang digunakan adalah pinjol legal atau yang disebut pinjaman daring (pindar).

Permasalahannya, tak sedikit masyarakat yang memilih aplikasi  pinjol tertentu karena merasa tertarik dengan penawaran yang diberikan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah fintech tersebut legal atau ilegal.

Hal ini akhirnya membuat mereka tanpa sadar terjerat utang pinjol dalam jumlah besar dan suku bunga yang cukup tinggi.

Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Jika sudah seperti ini, masyarakat pula lah yang merasa cemas dan pusing dengan sejumlah utang yang menumpuk di pinjol ilegal.

Lantas, apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila terjadi hal seperti ini? Simak beberapa solusi selengkapnya di bawah ini.

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Terjerat Utang Pinjol

Ketika masyarakat menyadari bahwa dirinya sudah terjerat utang pinjol, maka ada sejumlah hal yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah terjerat utang pinjol.

1. Segera lunasi utang

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika terjerat pinjol ilegal, yakni dengan segera melunasi utang yang ada tersebut.

Pelunasan utang ini merupakan cara yang harus dilakukan debitur untuk menghindari risiko yang lebih besar, seperti didatangi debt collector (DC) lapangan yang terkenal kasar, penyebaran data pribadi, dan lainnya.

Pastikan rasio utang yang dimiliki tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan dan mengganggu kebutuhan hidup lainnya.

2. Laporkan ke pihak berwenang

Para debitur yang merasa tertipu dengan penawaran aplikasi pinjol ilegal sehingga terjerat dengan utang di platform tersebut, maka dapat membuat laporan ke pihak berwenang.

Kumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat laporan mu tersebut, lalu buat laporan ke OJK juga pihak kepolisian.

Kamu dapat mengirim email ke alamat waspadainvestigasi@ojk.go.id. Sementara itu, kamu bisa membuat laporan ke polisi dengan mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

3. Minta keringanan ke pihak pinjol

Apabila kamu merasa kesulitan untuk melunasi utang sekaligus atau dalam tempo yang pendek, maka kamu bisa mengajukan keringanan kepada penyedia jasa pinjaman online tersebut.

Kamu dapat meminta keringanan tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

Gali lubang tutup lubang merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan keadaan menutup utang yang lama dengan yang baru.

Kalau kamu sudah terjebak dengan satu aplikasi pinjol dan kesulitan membayarnya, maka jangan sampai kamu meminjam dana di aplikasi lain hanya demi melunasi utang pinjaman yang lama.

Hal ini hanya akan membuat kamu tambah kesulitan karena kamu bakal terus berada di lingkaran utang dan tak akan sangat sulit untuk selesai.

Nah, itu lah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seseorang ketika sudah terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Tags:
terjerat utang pinjolutang pinjolpinjol legal pinjol ilegal pinjol pindarpinjaman daringpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor