Pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal demi menutupi utang di aplikasi pinjol legal. (Canva)

EKONOMI

Sepi Tagihan Utang Pinjol, Apakah Bisa Lunas Otomatis?

Sabtu 24 Mei 2025, 23:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Utang di aplikasi pinjaman online atau pinjol yang gagal bayar secara otomatis akan mendapatkan ancaman seperti ditelepon terus menerus oleh pihak DC pinjol membuat sebagai nasabah merasa stres.

Secara tiba-tiba, penagihan utang pinjol kepada nasabah atau debitur jadi sepi, apakah itu pertanda lunas?

Biasanya pihak aplikasi pinjol selalu meneror dengan ancaman lewat telepon ratusan kali setiap harinya dengan nada ancaman akan datang pihak DC lapangan datang ke rumah nasabah.

Baca Juga: Fenomena Kecanduan Pinjol, Apakah Benar Adalah Gangguan Kesehatan Mental?

Informasi tersebut menjadi salah satu pertanyaan kepada akun channel YouTube Fintechid yang menjelaskan bahwa penagihan utang pinjol oleh pihak aplikasi tiba-tiba sepi.

Apakah Utang Lunas Secara Langsung?

Menurut FintechID bahwa biasanya pihak aplikasi akan memberikan waktu hingga 1 bulan bahkan lebih tidak menagih hutang kepada nasabah yang gagal bayar hutang pinjol.

Baca Juga: Pinjol Ilegal: Inilah Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

"Ada jeda yang biasa dilakukan pihak aplikasi pinjol untuk tidak menghubungi nasabah yang galbay utang pinjolnya," ujarnya dalam video tersebut.

Namun kemungkinan besar pihak pinjol juga akan menagih kembali melalui WhatsApp atau email cara penagihannya.

"Jadi soal penagihan tergantung kebijakan pihak aplikasi pinjol karena berbeda-beda, jadi tak perlu khawatir jika nanti akan ditagih kembali," sambungnya.

Pihak aplikasi jika hutang sudah 6 lebih dan sudah membayar sebagian hutangnya kemungkinan besar utang masih tetap harus dibayar.

Pihak aplikasi menunggu kontak yang bisa tersambung kepada nasabah yang galbay utang pinjolnya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Namun besar kemungkinan hal itu tidak akan terjadi, pihak pinjol akan tetap menyuruh kita melunasinya.

"Jadi nasabah bisa mempersiapkan diri jika ingin melunasi utang pinjolnya, dengan diberikan jeda waktu atau keringan hapus bunga denda," pungkasnya.

Tags:
pinjol 2025pinjol pinjol riba

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor