Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Galbay Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Cara Cek dan Penjelasannya

Sabtu 24 Mei 2025, 23:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat mulai khawatir ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keterlambatan atau ketidakmampuan membayar cicilan pinjol akan tercatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kekhawatiran ini wajar, karena catatan buruk di SLIK OJK dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk mengajukan kredit di kemudian hari.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Bikin Sakit Kepala? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat riwayat kredit setiap individu. Laporan ini sering disebut juga sebagai BI Checking.

Catatan tersebut digunakan oleh perbankan, leasing, dan perusahaan pembiayaan lainnya untuk menilai apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Berikut adalah panduan untuk mengecek SLIK OJK secara online:

1. Kunjungi situs resmi:

https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu "Pendaftaran".

3. Isi seluruh kolom pendaftaran untuk mengecek ketersediaan layanan.

Perlu diketahui, layanan ini tidak tersedia 24 jam, jadi cek pada jam-jam tertentu seperti pukul 09.00 atau 12.00 WIB.

4. Lengkapi data diri dan unggah identitas:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia WNI

- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

- Serta unggah foto diri sesuai instruksi.

5. Setelah mendaftar, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.

6. Cek status permohonan dan hasil BI Checking yang akan dikirim maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Baca Juga: Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan

Skor Kredit dan Status BI Checking

Skor kredit dalam BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:

1. Kredit Lancar

- Membayar cicilan tepat waktu, tanpa tunggakan.

- Cocok untuk yang rajin bayar pinjol sebelum jatuh tempo.

2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)

- Tunggakan 1-90 hari.

- Belum masuk daftar hitam, masih ada kemungkinan mengajukan kredit.

3. Kredit Tidak Lancar

- Tunggakan 91–120 hari.

- Mulai sulit mendapat pinjaman baru, catatan mulai buruk.

4. Kredit Diragukan

- Tunggakan 121–180 hari.

- Kemungkinan besar tidak dipercaya lagi oleh lembaga keuangan.

5. Kredit Macet

- Tunggakan lebih dari 180 hari.

- Sudah diblacklist, catatan kredit sangat buruk.

- Sulit dapat pinjaman dari bank, leasing, maupun pinjol lainnya.

Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Haruskah Panik Jika Sudah Masuk Blacklist?

Tidak perlu panik. Justru ini bisa jadi titik balik hidup Anda.

Jika Anda sudah gagal bayar dan masuk daftar hitam, jangan anggap sebagai akhir dari segalanya.

Ambillah sisi positifnya di mana Anda tidak lagi terjerumus ke dalam lingkaran riba.

Anggaplah ini sebagai jalan untuk memulai hidup baru yang lebih bersih dari utang dan lebih diberkahi.

Jangan terus-terusan menyiksa diri demi mempertahankan skor kredit, sementara kehidupan pribadi, keluarga, bahkan kesehatan mental Anda hancur.

Banyak kasus orang bercerai, depresi, bahkan bunuh diri karena lilitan pinjol.

Daripada terus mempertahankan nama baik di mata pinjol, lebih baik fokus menyelamatkan hidup, keluarga, dan masa depan Anda.

Pinjol bukan solusi jangka panjang. Mereka hanya membuat Anda menjadi "sapi perah" jika tidak disikapi dengan bijak.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
pinjaman online pinjol gagal bayar galbaySLIKOJK Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor