Pendamping sosial tidak otomatis menjadi perwakilan dalam kasus ini, kecuali mereka secara resmi ditunjuk oleh penerima dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Batasan dan Tanggung Jawab Pendamping Sosial
Pendamping sosial memiliki batasan tugas yang jelas. Mereka tidak diperbolehkan mengelola atau menyimpan dana bansos milik penerima, karena hal ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan atau konflik kepentingan.
Tugas pendamping sosial lebih diarahkan pada pendampingan administratif, seperti membantu penerima memahami prosedur pencairan, memverifikasi data, atau melaporkan kendala dalam penyaluran bansos.
Jika ada indikasi bahwa seorang pendamping sosial mencairkan dana bansos tanpa izin resmi, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap pendamping sosial untuk memastikan integritas dalam penyaluran bansos.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai prosedur resmi.
Bagaimana Jika Penerima Tidak Bisa Mencairkan Dana Sendiri?
Bagi penerima bansos yang tidak dapat mencairkan dana sendiri karena kondisi tertentu, seperti sakit atau keterbatasan mobilitas, langkah yang dapat diambil adalah menunjuk perwakilan resmi.
Proses ini biasanya melibatkan pembuatan surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima dan disahkan oleh pihak berwenang setempat.
Dokumen ini kemudian digunakan oleh perwakilan untuk mencairkan dana di bank atau agen penyalur.
Dalam hal ini, pendamping sosial dapat membantu memfasilitasi proses administratif, seperti menjelaskan prosedur atau menghubungkan penerima dengan pihak berwenang, tetapi mereka tidak dapat mengambil alih peran sebagai perwakilan tanpa persetujuan resmi.