POSKOTA.CO.ID - Pendamping sosial adalah individu atau tenaga profesional yang ditugaskan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, untuk mendampingi penerima manfaat bansos.
Tugas mereka meliputi pendataan keluarga penerima manfaat (KPM), memastikan bansos sampai ke tangan yang berhak, serta memberikan edukasi atau bimbingan kepada penerima agar bantuan tersebut digunakan secara efektif.
Pendamping sosial juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, memastikan komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program bansos.
Pendamping sosial biasanya bekerja di tingkat desa atau kelurahan, mendampingi kelompok masyarakat tertentu seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bansos lainnya.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Manfaat
Bisakah Pendamping Sosial Menjadi Perwakilan Pencairan Dana Bansos?
Secara umum, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai perwakilan dalam mencairkan dana bansos atas nama penerima.
Menurut ketentuan resmi dari Kementerian Sosial, dana bansos, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, harus dicairkan langsung oleh penerima manfaat yang terdaftar dalam DTSEN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana. Penerima bansos biasanya diwajibkan menunjukkan identitas resmi, seperti KTP atau kartu keluarga, saat mencairkan bantuan melalui bank penyalur, kantor pos, atau agen resmi lainnya.
Namun, dalam kasus tertentu, seperti penerima bansos yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik, pemerintah memperbolehkan pencairan dana melalui perwakilan.
Baca Juga: Terima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Begini Cara Ceknya
Perwakilan ini biasanya adalah anggota keluarga atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh penerima melalui surat kuasa yang telah disahkan oleh pihak berwenang, seperti lurah atau kepala desa.