Awas terjerat galbay! Inilah 5 risiko Jika Anda jika galbay pinjol. (Sumber: Canva)

EKONOMI

5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Sabtu 24 Mei 2025, 17:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) bukan lagi hal yang asing di tengah masyarakat, apalagi di era digital yang memudahkan akses ke berbagai platform finansial.

Sayangnya, kemudahan tersebut kerap membuat banyak orang terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

Galbay pinjol bukan hanya soal tagihan yang menumpuk, tapi juga membawa dampak serius yang bisa memengaruhi kondisi mental, sosial, bahkan masa depan finansial seseorang.

"Ada lima risiko terberat yang bisa terjadi ketika seseorang terlambat atau bahkan gagal membayar pinjaman online," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Cep mz tutorial, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: 3 Bahaya Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol, Awas Data Mu Dicuri

Risiko Galbay Pinjol

Ia mengatakan, risiko-risiko ini tidak bisa dianggap remeh, terutama risiko yang kelima, karena bisa berdampak sangat fatal.

Berikut ini adalah penjelasan kelima risikonya:

1. Mulai Ditagih Sebelum Jatuh Tempo

Bahkan 3-4 hari sebelum jatuh tempo, kamu sudah bisa mulai dihubungi oleh debt collector (DC) atau pihak penagih.

Mereka bisa menghubungi melalui telepon, WhatsApp, atau SMS.

Penagihan ini terbagi menjadi dua jenis:

- Penagihan sopan: Menyebutkan nama aplikasi pinjol dan hanya mengingatkan soal jatuh tempo.

- Penagihan kasar: Tidak menyebutkan nama aplikasi, menggunakan kata-kata kotor, menghina, bahkan mengancam.

Penagihan jenis kedua ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang disewa perusahaan pinjol.

Jika kamu mendapatkan perlakuan seperti ini, tetap tenang dan jangan panik.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walaupun pada kenyataannya, riwayat penagihan tersebut sering tidak tercatat resmi karena berasal dari pihak luar.

2. Denda Keterlambatan yang Terus Berjalan

Pinjol menerapkan denda harian yang cukup tinggi, yakni antara 0,8 persen hingga 1,8 persen per hari.

Kalau dibiarkan, denda ini bisa sangat memberatkan. Namun, menurut regulasi OJK, denda keterlambatan maksimal hanya 100 persen dari pokok pinjaman.

Jadi, jika Anda meminjam Rp2 juta, maksimal yang harus dibayar termasuk denda adalah sebesar Rp4 juta.

Tetap tenang dan jangan panik jika terkena denda. Pastikan Anda meminjam dari pinjol legal agar ketentuannya masih dalam kendali hukum.

Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini Sekarang!

3. Didatangi oleh Debt Collector Lapangan

Ini adalah hal yang cukup menakutkan bagi sebagian orang, namun sebenarnya hal ini adalah bagian dari prosedur penagihan.

Tidak semua DC bersikap kasar. Beberapa menjalankan tugasnya secara profesional.

Apabila memang terjadi, jangan takut dan tetap tenang. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai target yang diberikan oleh perusahaan.

4. Data Masuk ke SLIK OJK atau Fintech Data Center

Data nasabah yang gagal bayar bisa masuk ke sistem informasi kredit milik OJK.

Akibatnya, kamu akan sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan formal ke depannya.

Akan tetapi, hal ini bisa dianggap sebagai sisi positif, karena secara tidak langsung bisa menyelamatkan kamu dari kembali terjerat utang berbunga tinggi di masa depan.

5. Dampak Psikologis Pinjol Bisa Depresi Hingga Tindakan Ekstrem

Ini adalah risiko paling berat dan menyedihkan.

Banyak kasus di mana seseorang yang terlilit pinjol, karena tekanan penagihan yang kasar, akhirnya mengakhiri hidupnya.

Beberapa kasus bahkan melibatkan satu keluarga sekaligus.

Ingatlah, tidak ada utang yang sebanding dengan nyawa dan masa depan.

Kalaupun kamu merasa tertekan, carilah bantuan. Berbicaralah dengan keluarga atau teman terdekat. Karena, mental harus tetap kuat menghadapi tekanan ini.

Ketahuilah bahwa banyak orang yang sudah gagal bayar dan tetap hidup baik-baik saja.

Justru lebih parah jika terus berusaha menjaga cicilan demi citra baik, padahal akhirnya tetap terjerat juga. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
dc pinjoldebt collector risiko galbay pinjolgalbaypinjaman online

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor