POSKOTA.CO.ID - Kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang menyebarkan konten asusila dan pornografi anak telah mengejutkan masyarakat Indonesia.
Enam tersangka dengan inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya karena diduga menjadi admin dan anggota aktif yang menyebarkan konten terlarang tersebut.
Berikut peran dan motif mereka:
Latar Belakang Kasus
Grup Fantasi Sedarah dibuat pada Agustus 2024 dan viral pada 14 Mei 2025 karena memuat konten inses dan eksploitasi anak di bawah umur. Grup ini memiliki puluhan ribu anggota sebelum akhirnya ditutup oleh Meta pada 15 Mei 2025. Selain itu, grup Suka Duka juga ditemukan menyebarkan konten serupa.
Peran dan Motif Tersangka
1. MR (Admin dan Pembuat Grup)
- Usia 20 tahun, tinggal di Bandung.
- Menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia.
- Membuat grup untuk kepuasan pribadi.
- Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video pornografi anak di ponselnya.
2. DK (Penjual Konten Pornografi Anak)
- Menggunakan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.
- Menjual konten dengan harga Rp50.000 (20 konten) dan Rp100.000 (40 konten).
3. MS (Pembuat Konten Asusila dengan Korban Keluarga)
- Menggunakan akun Masbro.
- Merekam adik iparnya (21 tahun) dan anak kakak iparnya (8 & 12 tahun).
- Juga melakukan pencabulan terhadap korban.
4. MJ (Kontributor Aktif dan Buronan Pencabulan)
- Menggunakan akun Lukas.
- Sudah menjadi DPO karena kasus pencabulan anak.
- Merekam aksi cabul terhadap anak tetangga (7 tahun) dan mengunggahnya ke grup.
5. MA (Pengunggah Ulang Konten Pornografi)
- Menggunakan akun Rajawali.
- Menyimpan dan membagikan 66 gambar dan 2 video pornografi anak.
6. KA (Anggota Aktif Grup Suka Duka)
- Menggunakan akun Temon Temon.
- Aktif mengunggah konten pornografi anak di grup Suka Duka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita akun Facebook, email, ponsel, laptop, KTP, SIM card, dan kartu memori sebagai bukti. Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
- Respons Pemerintah dan Masyarakat
- Kominfo bekerja sama dengan Meta memblokir grup dan tautan terkait.
- KPAI mendesak hukuman tegas dan pengawasan ketat konten digital.
- Polri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya eksploitasi anak di media sosial dan pentingnya pengawasan ketat dari orang tua serta pihak berwajib.