Waspada nomor Anda dijual oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Foundry)

EKONOMI

Pinjaman Online Ilegal dan Praktik Penjualan Nomor Nasabah, Waspada Ancaman Data Pribadi

Jumat 23 Mei 2025, 10:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal sering kali memperoleh data pribadi, termasuk nomor telepon, melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Salah satu metode yang umum digunakan adalah pembelian data dari pihak ketiga atau "mafia data" yang menjual informasi pribadi dengan harga murah, mulai dari Rp300 hingga Rp50.000 per data, tergantung pada kelengkapan informasi seperti nama, alamat, atau kemampuan finansial nasabah.

Selain itu, banyak pengguna tanpa sadar membagikan nomor telepon mereka di media sosial, seperti pada kolom bio atau unggahan berisi informasi pribadi, yang kemudian dikumpulkan oleh pelaku pinjol ilegal.

Cara lain yang sering digunakan adalah melalui aplikasi pinjol itu sendiri. Ketika pengguna mengunduh aplikasi ilegal dan memberikan izin akses ke kontak, galeri, atau riwayat panggilan, data tersebut dapat diambil tanpa sepengetahuan pengguna.

Baca Juga: Penting! Ini Daftar Data yang Harus Kamu Jaga Saat Gagal Bayar Pinjol

Bahkan, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering diminta saat pendaftaran, yang kemudian dapat digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM baru untuk keperluan penagihan atau ancaman.

Praktik ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang fintech legal mengakses data pribadi tanpa persetujuan.

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Praktik Penjualan Nomor Nasabah dan Dampaknya

Penjualan nomor nasabah oleh pinjol ilegal merupakan bagian dari industri gelap yang merugikan masyarakat.

Data yang dijual biasanya mencakup nomor telepon, alamat, hingga informasi sensitif seperti NIK dan KTP.

Data ini sering digunakan untuk mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan, menargetkan masyarakat yang sedang kesulitan finansial.

Dalam kasus yang lebih parah, data tersebut dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, seperti pemerasan atau penagihan dengan ancaman, termasuk menyebarkan informasi pribadi nasabah ke kontak di ponsel mereka.

Dampak dari penyalahgunaan data ini sangat meresahkan. Banyak korban melaporkan menerima teror berupa panggilan telepon berulang, pesan intimidasi, bahkan ancaman pelecehan yang dikirim ke keluarga atau rekan kerja.

Selain itu, data yang bocor dapat digunakan untuk membuat pinjaman fiktif atas nama korban, menyebabkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi.

Kasus semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital yang penuh risiko.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur

Langkah Melindungi Diri dari Ancaman Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan penyalahgunaan data, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.

Selalu periksa legalitas platform pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. OJK menyediakan daftar fintech legal yang dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Selain itu, hindari membagikan informasi pribadi, seperti nomor telepon atau KTP, di platform yang tidak terpercaya.

Saat mengunduh aplikasi, perhatikan izin akses yang diminta, dan tolak jika aplikasi meminta akses ke kontak atau data sensitif lainnya.

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban ancaman penyebaran data, jangan panik. Kirimkan klarifikasi ke kontak Anda untuk menjelaskan bahwa data Anda disalahgunakan, dan laporkan kasus tersebut ke polisi atau OJK untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Tags:
NIKKTPancaman pinjol ilegalcara melindungi data pribadiOJK pinjaman online penyalahgunaan data pribadipenjualan nomor nasabahpinjol ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor