Begini cara mengatasi data pribadi Anda tersebar oleh pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Data Pribadi Anda Tersebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya!

Jumat 23 Mei 2025, 08:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini melakukan penagihan kepada debitur dengan cara sebar data pribadi.

Pasalnya, pinjol ilegal bisa melakukan hal tersebut lantaran tidak diawasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak pinjol kerap kali melakukan penyebaran data pribadi yang membuat debitur merasa rugi.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

Bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal, bisa mencoba cara ini agar data pribadi tidak disebarluaskan.

Cara Hindarkan Pinjol Ilegal

Berikut tujuh cara hindarkan pinjol ilegal:

1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan

Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.

Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Galbay Pinjol Ilegal Agar Tidak Sebar Data

Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror.

Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.

2. Ajukan Cicilan Bertahap

Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik.

Baca Juga: Hati-Hati Pinjol Ilegal, Lindungi Diri dari Praktik Berbahaya

Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat

Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus.

4. Batasi Akses Aplikasi

Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.

Baca Juga: Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih

Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.

6. Laporkan ke OJK

Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan.

Laporan bisa dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau WhatsApp ke 081157157157.

7. Laporkan Konten ke Komdigi

Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Komdigi melalui email https://aduankonten.id/ atau situs resmi Komdigi. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.

Sekian informasi terkait cara yang bisa dilakukan untuk menghindarkan sebar data pribadi pinjol ilegal.

Tags:
KomdigiOJK data pribadipinjaman online pinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor