Ilustrasi. 3 rahasia gelap pinjol yang jarang terungkap oleh nasabah ketika galbay. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

3 Rahasia Gelap Pinjol yang Jarang Terungkap: Jangan Langsung Panik Jika Galbay!

Jumat 23 Mei 2025, 14:44 WIB

POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang terjerat praktik penagihan yang kasar dan intimidatif.

Banyak nasabah dibuat panik, bahkan stres berat, saat menghadapi ancaman dari pihak penagih.

Padahal, ada sejumlah fakta penting yang kerap disembunyikan oleh penyedia pinjaman agar nasabah tetap takut dan tertekan.

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Jumat, 23 Mei 2025, berikut 3 fakta penting yang sebaiknya diketahui semua pengguna pinjol, terutama yang sedang menghadapi kesulitan membayar.

Baca Juga: Pasti Aman, Jangan Takut Ketika DC Pinjol Sering Teror Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

3 Rahasia Gelap Pinjol

1. Ancaman Debt Collector Tak Selalu Nyata

Salah satu senjata utama yang sering digunakan oleh penagih utang adalah ancaman kunjungan debt collector (DC) ke rumah.

Namun, tidak semua pinjol benar-benar memiliki petugas lapangan. Hanya beberapa layanan besar seperti Akulaku, Kredivo, dan Shopee PayLater yang diketahui punya tim penagih dan itupun terbatas di kota-kota besar.

Sebaliknya, pinjaman online berskala kecil, apalagi yang tidak terdaftar di OJK, biasanya tidak memiliki petugas lapangan.

Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Legal Ditolak, Waspadai Penyebabnya!

Jadi, jika ada seseorang yang mengaku sebagai debt collector, pastikan untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman tersebut sebelum percaya begitu saja.

2. Tak Bayar Pinjol Bukan Masalah Kriminal

Banyak nasabah mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dipenjara atau asetnya disita. Faktanya, gagal bayar pinjaman masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Artinya, penyedia pinjaman tidak bisa serta-merta memenjarakan atau menyita aset nasabah tanpa proses hukum yang sah.

Penagih yang menggunakan kata-kata kasar atau intimidasi sebenarnya sedang mencoba menakut-nakuti. Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen dan tetap tenang.

Tidak ada hukuman penjara hanya karena Anda terlambat membayar pinjaman.

3. Pinjol Legal Sudah Diasuransikan

Mulai tahun 2025, OJK mewajibkan seluruh penyedia pinjaman online yang legal untuk mengasuransikan seluruh pinjamannya.

Artinya, jika seorang nasabah tidak mampu membayar selama lebih dari 90 hari, pihak pinjol dapat mengklaim asuransi dan tetap mendapatkan kembali sebagian besar dana mereka.

Dalam praktiknya, penyedia pinjaman bisa mendapatkan penggantian hingga 90 persen dari total pinjaman melalui asuransi ini.

Namun, informasi ini sering disembunyikan karena bila nasabah tahu, mereka mungkin tidak lagi merasa tertekan untuk membayar secepat mungkin.

Meski begitu, ada konsekuensi bagi nasabah yang gagal bayar, seperti tercatatnya nama di SLIK OJK, yang bisa berdampak pada kemampuan mengakses kredit di masa depan.

Bijak dan Tenang saat Hadapi Masalah Finansial

Penting ditekankan, informasi ini bukanlah dorongan agar siapa pun dengan sengaja tidak membayar utangnya.

Namun jika kondisi keuangan memang sedang sulit, misalnya karena kehilangan pekerjaan atau krisis ekonomi, gagal bayar bukanlah aib.

Dalam beberapa kasus, nasabah bisa mengajukan keringanan, membayar pokok pinjaman saja, atau bahkan berkesempatan mendapatkan program pemutihan utang, seperti yang pernah dilakukan Shopee PayLater.

Tags:
gagal bayar galbaypinjaman online pinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor