POSKOTA.CO.ID - Berikut 3 cara melindungi kontak darurat dari Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol). Nasabah galbay wajib perhatikan ini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Baca Juga: Ketakutan Nasabah Pinjol, Antara Ancaman DC Lapangan dan Jeratan Utang
Ternyata, cukup banyak masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal dan akhirnya tidak bisa membayar utangnya atau gagal bayar (galbay). Maka, mereka didatangi oleh DC lapangan.
Biasanya, DC lapangan akan menagih debitur via online, baik chat maupun telepon. Namun, tidak kunjung dibayar, bahasa akan mendatangi ke rumah nasabah.
Jika di rumah pun, nasabahnya tidak ada, maka DC akan menghubungi kontak darurat yang telah dicantumkan oleh debitur tersebut saat pertama mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol, Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya
Cukup banyak kasus di mana DC pinjol ilegal menagih bahkan mengancam kontak darurat, padahal mereka tidak memiliki utang.
Melansir dari channel YouTube Solusi Keuangan, berikut ini ada 3 cara melindungi kontak darurat agar tidak dirugikan oleh DC lapangan pinjol.
3 Cara Lindungi Kontak Darurat dari DC Pinjol
1. Komunikasi Secara Terbuka dan Jujur
Pertama yang harus dilakukan adalah berkomunikasi secara terbuka dengan orang yang dijadikan kontak darurat. Jelaskan kondisi keuangan sebenarnya dan minta pengertian.
Minta mereka untuk mengabaikan saja pesan atau telepon dari DC lapangan. Katakan yang sejujurnya kepada kontak darurat.
Dengan begitu, mereka tidak merasa dikhianati dan memahami bahwa tidak bertanggung jawab atas utang tersebut.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Risiko dan Bahaya yang Mengintai Pengguna
2. Tegaskan Hak Kontak Darurat
Katakan kepada kontak darurat bahwa mereka berhak untuk menolak berkomunikasi dengan DC lapangan dan tidak wajib untuk menjawab telepon apalagi yang sudah bersifat mengintimidasi.
Dengan langkah tersebut, pihak ketiga merasa aman dan mengetahui bahwa mereka tidak bisa dijadikan alat tekanan oleh pihak penagih utang.
3. Blokir Nomor DC
Jika ancaman terus berlarut-larut, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah memblokir nomor-nomor tersebut. Selain untuk tindakan preventif langkah ini juga menjaga kesehatan mental kontak darurat.
Baca Juga: Apakah Selalu Pinjol Ilegal yang Menjual Data Pengguna? Fakta dan Cara Melindungi Diri
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 3 cara lindungi kontak darurat dari DC pinjol. Semoga membantu dan bermanfaat.