POSKOTA.CO.ID - Sejak viral dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) dengan menyalahgunakan data pribadi orang lain serta mencatut nama platform pinjaman daring (pindar) resmi Rupiah Cepat yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini bermula dari seorang warganet yang membagikan pengalamannya menjadi korban dugaan penipuan digital dengan modus pinjol.
Dalam keterangannya, korban baru menyadari ada sejumlah uang dengan nominal cukup besar masuk ke rekening pribadinya.
Tak lama kemudian korban dikirimi pesan serta telepon WhatsApp yang mengatasnamakan Rupiah Cepat serta diberi instruksi untuk mengecek rekening dan mentransfer uang tersebut.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Tanpa Takut Galbay? Simak Tips Mudahnya
Tetapi korban menyadari jika dirinya terkena scam, setelah melakukan verifikasi terkait rekening kepada pihak Rupiah Cepat.
Selanjutnya, korban berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang yang diterimanya secara full via jalur resmi atau sesuai regulasi.
Namun hal tersebut nyatanya tak mudah, korban dianggap sah melakukan pinjaman sementara dalam pengakuannya korban tak ingin meminjam uang dan data pribadinya digunakan oleh orang lain.
Menemukan jalan buntu untuk mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya, langkah terakhir ialah melapor ke OJK serta mengunggah pengalaman di platform media sosial X hingga viral.
Baca Juga: 3 Pinjol Legal Tanpa Scan Wajah: Aman, Praktis, dan Diawasi OJK
Rupiah Cepat Buka Suara
Baru-baru ini, pihak Rupiah Cepat menyampaikan bahwa telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari penggunanya yang beredar di media sosial.
Ia menyebutkan laporan pengaduan dari korban tengah dalam proses penyelidikan internal.
“Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat. Namun kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak,” bunyi keterangan Rupiah Cepat dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kami pastikan, setiap langkah dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” sambungnya.
Baca Juga: Pengakuan Nasabah Pinjol Ilegal, Kerap Ditagih hingga Hadapi Hal Ini
Dipanggil OJK
Usai dipanggil oleh OJK, Rupiah Cepat menyebutkan jika pihaknya meminta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI serta menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait.
Pihaknya juga sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi OJK, telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna yang sempat jadi perhatian publik.
“Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan AFPI guna memastikan seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” bunyi keterangannya.
Kemudian pihak Rupiah Cepat mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak.
Baca Juga: Ancaman Penjara bagi Nasabah yang Hapus Aplikasi Pinjol, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!
Proses penyelesaian dilakukan dengan diskusi secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pengguna.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dalam penanganan kasus ini,” ujar Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian.
Kini Rupiah Cepat telah melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh untuk perbaikan dan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data serta meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna.
Selain itu, pinjol legal ini memastikan bahwa setiap layanan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rupiah Cepat juga mengimbau untuk berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilannya di luar jalur komunikasi resmi.