POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2025, akan tetap digulirkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu jenis bansos yang disalurkan adalah saldo dana bantuan PKH dengan nominal Rp600.000. Bantuan ini difokuskan untuk dua kategori penerima utama, yaitu warga lanjut usia (lansia) serta penyandang disabilitas berat.
Keduanya termasuk dalam golongan KPM yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria resmi dari Kementerian Sosial.
Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tercatat sebagai penerima manfaat dan sesuai kriteria yang ditentukan, maka Anda berhak mendapatkan bansos PKH tersebut.
Maka dari itu, penting untuk rutin melakukan pengecekan status NIK e-KTP secara online guna mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima yang sah.
Lantas, kapan pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2 mulai dicairkan?
Kapan Pencairan PKH Tahap 2 2025 Cair?
Mengutip informasi dari kanal YouTube Sukron Channel yang tayang pada Rabu, 21 Mei 2025, disebutkan bahwa penyaluran bansos PKH tahap dua kemungkinan besar akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025.
Indikasi pencairan ini semakin kuat setelah munculnya periode April–Juni 2025 pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
Meski demikian, proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga ada kemungkinan beberapa wilayah baru mendapatkan penyaluran pada minggu keempat Mei atau bahkan awal Juni 2025.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Berikut adalah rincian besaran saldo dana bantuan PKH yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategori masing-masing:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD/MI Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA/MA Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lansia (65 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Besaran dana tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank Himbara atau melalui kantor pos terdekat.
Baca Juga: Cek Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Pakai NIK e-KTP, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai DTSEN Kemensos RI.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
- Terdaftar pada kelurahan atau desa setempat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Agar tidak ketinggalan informasi penting soal pencairan dana bansos, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima PKH secara online melalui situs resmi Kemensos. Ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Gunakan browser yang mendukung dan koneksi internet stabil agar proses pencarian berjalan cepat.
Pilih lokasi domisili sesuai KTP
Lengkapi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat
Pastikan nama sesuai e-KTP agar data yang muncul akurat. Salah ejaan bisa membuat data Anda tidak ditemukan.
Isi kode captcha (verifikasi)
Ketik ulang kode yang muncul sebagai verifikasi bahwa Anda bukan bot. Jika tidak jelas, klik “refresh” untuk kode baru.
Klik tombol ‘Cari Data’
Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang Anda masukkan.
Lihat hasilnya
Jika terdaftar, akan muncul nama lengkap penerima, alamat, serta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul pesan "Tidak Terdapat Peserta".
Segera cek bansos dengan NIK e-KTP Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH tahap 2 2025, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.