Profil dan Perjalanan Karir Lesti Kejora, Penyanyi Dangdung yang Tengah Viral Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Simak Dasar Hukum dan Kronologi Kasus

Kamis 22 Mei 2025, 12:15 WIB
Lesti Kejora terancam 4 tahun penjara akibat dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan cover lagu tanpa izin sejak 2018. (Sumber: Instagram/@lestikejora)

Lesti Kejora terancam 4 tahun penjara akibat dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan cover lagu tanpa izin sejak 2018. (Sumber: Instagram/@lestikejora)

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Yoni Dores, sebagai pelapor, mengklaim bahwa Lesti telah meng-cover dan mengunggah beberapa lagu miliknya ke platform digital tanpa izin, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Ancaman hukuman yang dihadapi Lesti cukup serius, yakni pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi! Ini Daftar Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Diduga Dibajak

Dasar Hukum dan Kronologi Kasus

Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores, yang mengklaim sebagai pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang diduga di-cover dan diunggah Lesti ke platform digital tanpa izin.

Ade Ary menjelaskan, "Diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar."

Kasus ini bermula sejak 2018, di mana Lesti diduga meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mempublikasikannya di YouTube tanpa persetujuan. Korban juga disebut memiliki bukti surat pernyataan publisher sebagai legitimasi kepemilikan lagu.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus. "Setiap ada laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," tegas Ade Ary. Laporan resmi telah diajukan pada 19 Mei 2025, namun belum ada kepastian mengenai perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Profil dan Perjalanan Karier Lesti Kejora

Lahir dengan nama Lestiani pada 5 Agustus 1999 di Cianjur, Jawa Barat, Lesti mengawali karier di dunia tarik suara sejak kecil. Kesuksesannya melambung setelah memenangkan kompetisi D’Academy pada usia 14 tahun.

Beberapa pencapaiannya termasuk:

  • Merilis single hits seperti Kejora (2014), Zapin Melayu (2016), dan Tirani (2019).
  • Memenangkan AMI Awards 2017 untuk kategori Artis Solo Dangdut Terbaik.
  • Berkolaborasi dengan Ungu (Bismillah Cinta) dan Rizky Billar (Bawa Aku ke Penghulu).

Berita Terkait


News Update