Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Legal atau Ilegal? Begini Cara Mengecek Keresmian Platform Pinjol

Kamis 22 Mei 2025, 21:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) yang semakin beragam, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari praktik rentenir digital yang berbahaya.

Kemudahan dan kecepatan pencairan dana pinjol seringkali menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Sayangnya, di balik itu terdapat sejumlah risiko seperti jeratan utang, bunga mencekik, hingga teror penagihan dari pinjol ilegal.

Tak sedikit masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua penyedia pinjaman online beroperasi secara sah dan memiliki badan hukum.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Pinjol Ilegal

Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman merupakan langkah paling penting yang harus Anda lakukan.

Pengecekan ini sangat dianjurkan agar Anda bertransaksi dengan perusahaan yang terdaftar dan mendapat pegawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan mengetahui cara mengecek legalitas pinjol, Anda dapat terhindar dari potensi kerugian finansial dan tekanan psikologis di kemudian hari.

Baca Juga: NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut panduan mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan di laman resmi OJK.

Demikian cara mengecek legalitas pinjol yang dapat dilakukan secara mandiri di laman resmi OJK. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mendorong atau mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai solusi permasalahan finansial.

Poskota hanya memberikan panduan mengecek legalitas pinjol agar Anda tidak terjebak dalam praktik llegal yang merugikan.

Tags:
pinjaman online Cara Cek Legalitas PinjolOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor