Potret mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Wikimedia Commons)

Nasional

Kontroversi Ijazah Jokowi, Pengamat Politik Beberkan Kejanggalan dalam Pemeriksaan Jokowi, Proses Forensik Mendapatkan Sorotan

Kamis 22 Mei 2025, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

Menurutnya, seperti diterangkan Hersebuno Arief, penyidik masih menunggu hasil forensik atas dokumen ijazah yang telah diserahkan oleh pihak keluarga Presiden kepada laboratorium forensik Mabes Polri pada awal Mei.

Namun, transparansi dari proses forensik ini mulai dipertanyakan oleh publik dan pengamat politik. Jurnalis senior Hersebeno Arief menyampaikan bahwa ketertutupan informasi forensik memunculkan keraguan akan kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berbincang dengan Presiden FIFA, Bahas Timnas Indonesia?

“Justru persoalan laboratorium forensik ini yang dianggap tidak transparan. Nah, ini yang menjadi masalah,” ujar Hersebeno pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Hersebeno Point.

Ia menyoroti kecurigaan publik akan potensi penghentian perkara dengan alasan kurangnya bukti.

Ia bahkan menyebut ada kemungkinan bahwa bukan Presiden Jokowi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan para pelapor seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya.

Hersebeno merujuk pada perlakuan hukum yang timpang terhadap dua laporan berbeda yang sedang berjalan.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Hubungan Indonesia dan Vatikan Jadi Sorotan

Dua Kasus, Dua Arah Penanganan

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden Jokowi telah masuk sejak Desember 2024, namun baru mulai diproses pada April 2025.

Sedangkan laporan balik dari Presiden terhadap lima aktivis, berinisial RHS, RS, T, ES, dan K, masuk pada 30 April 2025, dan dalam dua minggu sudah memeriksa 24 saksi.

“Polisi bekerja maraton,” ujar Hersebeno, seraya mencontohkan bagaimana saksi seperti Rizal Fadilah dan Tri Kurnia Tri Royani harus menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

Namun, berbeda dengan saksi lainnya, Jokowi hanya diperiksa sebentar dan bahkan langsung mengambil kembali ijazahnya setelah proses di Bareskrim pada 20 Mei.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Warganet Beri Respon Negatif

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sempat memberikan pernyataan yang menarik perhatian wartawan:

“Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan,” kata Jokowi, seperi dikutip Hersubeno Arief.

Pernyataan ini dinilai Hersebeno sebagai indikasi bahwa Presiden menyadari laporan yang ia buat berpotensi menjerat balik para pelapor.

“Kalau dia menyatakan kasihan, ini kan berarti dia tahu kalau kasus ini akan membuat dirinya lolos dan mereka-mereka yang melapor akan diproses secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Buat Gaduh Pertanyakan Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan 2 Orang Dipolisikan

Harapan akan Keajaiban

Hersebeno pun menyinggung harapannya akan munculnya figur semacam “whistleblower” yang dapat membuka fakta sebenarnya. Ia mencontohkan sosok Kasmujo yang dulu muncul dalam persidangan, dan akhirnya justru dibuka sendiri oleh Presiden bahwa Kasmujo bukan pembimbing skripsinya.

“Tetap saja saya percaya bahwa akan ada keajaiban-keajaiban di dunia ini,” ujar Hersebeno optimistis.

Hingga saat ini, publik masih menantikan keputusan resmi dari Bareskrim Polri apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.

Sementara itu, para aktivis dan pengacara pelapor menyuarakan kekhawatiran atas potensi kriminalisasi terhadap mereka, menyebut perlakuan hukum yang terjadi sebagai bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

Tags:
Hersubeno Arief ijazahkontroversiJokowi

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor