Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol di platform manapun.
Kami hanya mengingatkan para pembaca supaya berhati-hati terhadap pinjaman ilegal dengan cara melakukan pengecekan NIK KTP.
-->
Ilustrasi mengecek NIK KTP di laman OJK. (Sumber: Freepik)
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol di platform manapun.
Kami hanya mengingatkan para pembaca supaya berhati-hati terhadap pinjaman ilegal dengan cara melakukan pengecekan NIK KTP.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 23 Mei 2025, 08:15 WIB