Ilustrasi mengecek NIK KTP di laman OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Khawatir Disalahgunakan Pinjol? Segera Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini

Kamis 22 Mei 2025, 22:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman yang semakin nyata, termasuk pada layanan pinjol ilegal (pinjol).

Satu di antara kekhawatiran terbesar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang digunakan tanpa izin oleh oknum pinjol ilegal.

Ada banyak kasus penipuan pinjol ilegal bermula dari bocornya NIK KTP. Kemudian, data tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.

Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah besar, mulai dari tagihan pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan hingga tekanan psikologis dari debt collector.

Baca Juga: Ini Cara Aman Galbay Pinjol, Cek Aturannya di Sini!

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami persoalan ini dan memeriksa apakah NIK KTP Anda aman atau sudah disalahgunakan.

Dengan mengetahui langkah-langkah mengeceknya, Anda bisa bertindak lebih awal dengan cepat untuk melindungi diri dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Artikel ini akan memberikan panduan kepada Anda terkait pengecekan NIK KTP untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan pinjol.

Baca Juga: Legal atau Ilegal? Begini Cara Mengecek Keresmian Platform Pinjol

Cara Cek NIK KTP

Simak cara mengecek NIK KTP secara online di saluran resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  2. Pilih opsi 'Pendaftaran'
  3. Masukkan data diri Anda dengan sesuai termasuk status kewarganegaraan dan NIK KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik 'Selanjutnya'
  6. Lanjutkan mengisi fomulir Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)
  7. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan lainnya
  8. Klik 'Ajukan Permohonan'
  9. Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran
  10. Cek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan via email
  11. OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dalam jangka waktu paling lambat satu hari kerja
  12. Selesai, rincian pinjaman atau kredit yang diajukan sesuai data pemohon dapat Anda lihat

Itu dia cara mengecek NIK KTP untuk memastikan apakah data Anda disalagunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol di platform manapun.

Kami hanya mengingatkan para pembaca supaya berhati-hati terhadap pinjaman ilegal dengan cara melakukan pengecekan NIK KTP.

Tags:
pinjol ilegal NIK KTP SLIK OJK Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor