POSKOTA.CO.ID - Sebagian masyarakat menganggap bahwa pinjaman online (pinjol) yang ada sekarang ini merupakan alternatif solusi terbaik untuk membantu masalah keuangan mereka.
Banyak dari masyarakat yang pada akhirnya menjadikan pinjol sebagai pilihan ketika membutuhkan dana cepat, terutama di masa perekonomian yang sedang tidak stabil seperti sekarang ini.
Ada begitu banyak aplikasi pinjaman online yang dapat dipilih masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Tanpa Takut Galbay? Simak Tips Mudahnya
Tapi, perlu diperhatikan bahwa tidak semua layanan fintech lending yang hadir di tengah masyarakat saat ini sudah berstatus legal dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada kenyataannya, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Oleh karena itu, ketika kamu mendapatkan penawaran pinjol ilegal mudah cair yang juga menawarkan bunga rendah, sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja.
Cari tahu lebih dulu apakah layanan peminjaman uang tersebut aman digunakan dan sudah terdaftar di lembaga resmi, seperti OJK dan AFPI.
Baca Juga: 3 Pinjol Legal Tanpa Scan Wajah: Aman, Praktis, dan Diawasi OJK
Kalau belum terdaftar, maka semendesak apapun keadaan mu jangan pernah meminjam uang di layanan pinjol ilegal. Sebab, akan ada banyak risiko yang menghampiri mu di masa mendatang.
Apabila kamu mau meminjam uang di layanan pindar legal yang aman, kamu bisa mengecek dulu legalitas fintech lending tersebut dengan mengikuti panduan di bawah ini.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk cek legalitas pinjaman online di Indonesia supaya aktivitas peminjaman masyarakat lebih aman.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah cara cek legalitas pinjol hanya dari Hp.
1. Melalui WhatsApp OJK
Masyarakat bisa mengecek status legalitas suatu fintech peer to peer P2P lending lewat WhatsApp resmi OJK.
Kirim pesan ke nomor 081157157157 dengan memasukkan nama platform pinjaman online yang mau dicek dan tanyakan legalitas pinjol tersebut.
Nanti kamu tinggal menunggu balasan dari admin WhatsApp OJK mengenai informasi status pinjol tersebut.
2. Lewat Website OJK
Selain melalui WhatsApp, kamu juga bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal dengan mengakses laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status pinjaman di laman resmi OJK.
- Masuk ke situs www.ojk.go.id
- Pilihlah kategori “IKNB” yang ada di bagian atas
- Setelah masuk dalam kanal laman “IKNB”, klik “direktori Fintech”
- Tunggu hingga halaman menampilkan informasi lengkap terkait daftar pinjol legal
3. Via E-mail
Kamu juga bisa mengecek status pinjol dengan mengirimkan e-mail ke kontak waspadainvestasi@ojk.go.id.
Setelah mengirim pesan, tunggu balasan mengenai informasi daftar aplikasi pinjol ilegal yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak siapapun untuk meminjam dana menggunakan pinjaman online. Artikel ini hanya memberikan informasi seputar pinjaman online, termasuk cara cek legalitas nya.
Demikian informasi mengenai cara cek apakah pinjol ilegal atau legal secara online dari Hp.