KTP Kamu Dicatut untuk Pinjol Ilegal, Haruskah Tetap Bayar Meski Tidak Pinjam Uang?

Rabu 21 Mei 2025, 13:47 WIB
lustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.(Sumber: Pinterest)

lustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.(Sumber: Pinterest)

Ini adalah prinsip utama yang harus kamu pegang, jangan pernah membayar utang yang tidak kamu ajukan.

Meskipun kamu menerima ancaman, tekanan mental, atau intimidasi dari pihak penagih, tetap tenang.

Pembayaran berarti kamu mengakui dan menyetujui pinjaman tersebut, dan itu akan memperkuat posisi mereka.

Ingat, kamu tidak memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk melunasi utang yang timbul akibat kejahatan pencatutan identitas.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 Belum Cairl? Begini Cara Cek Pakai NIK e-KTP dan KKS Merah Putih

Tips Agar Data KTP Tidak Disalahgunakan di Masa Depan

Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Adapun beberapa langkah perlindungan yang bisa kamu terapkan untuk menjaga data pribadimu.

1. Hindari Mengunggah Foto KTP ke Internet

Banyak orang tidak menyadari bahwa foto KTP yang tersebar di media sosial atau grup publik sangat rawan disalahgunakan.

Jangan pernah mengunggah foto KTP, bahkan untuk keperluan undian, giveaway, atau konten promosi.

2. Jangan Sembarangan Kirim Data ke Pihak Tidak Jelas

Selalu cek ulang keaslian pihak yang meminta data. Jangan mudah tergiur oleh lowongan kerja palsu, subsidi pemerintah fiktif dan program bantuan sosial yang tidak resmi

Pastikan kamu hanya memberikan data ke lembaga terpercaya dan melalui jalur resmi.

3. Gunakan Watermark pada Foto KTP

Jika terpaksa harus mengirimkan foto KTP secara online, tambahkan watermark berupa tanggal pengiriman, tujuan penggunaan dan keterangan.

4. Instal Aplikasi Keamanan di Ponsel

Gunakan antivirus dan aplikasi keamanan untuk mencegah malware atau aplikasi pencuri data.


Berita Terkait


News Update