KTP Kamu Dicatut untuk Pinjol Ilegal, Haruskah Tetap Bayar Meski Tidak Pinjam Uang?

Rabu 21 Mei 2025, 13:47 WIB
lustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.(Sumber: Pinterest)

lustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.(Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Cek Sekarang NIK e-KTP Milik Anda! Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Akan Berlangsung, Rp600.000 Masuk ke Rekening KKS

Solusi Jika KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang bisa kamu ambil untuk menyelamatkan diri dan nama baikmu:

1. Laporkan ke Kepolisian

Langkah pertama dan paling krusial adalah segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

Jelaskan bahwa kamu adalah korban pencurian identitas, dan utang tersebut bukan berasal dari kamu secara pribadi.

Laporan polisi ini nantinya menjadi dokumen penting untuk membantah tuduhan utang dan sebagai bahan pelaporan ke lembaga lain seperti OJK dan Kominfo.

2. Laporkan ke OJK dan Kominfo

Setelah memiliki laporan polisi, kamu perlu melaporkan kasus ini ke dua lembaga utama yakni, OJK dan Kominfo.

Jika aplikasi yang mencatut datamu merupakan pinjol legal, kamu bisa langsung menghubungi OJK di Call Center 157 atau email [email protected].

Jika kamu tahu bahwa aplikasi yang digunakan tergolong pinjol ilegal, segera lapor ke Kominfo agar aplikasi atau situs tersebut diblokir.

Kamu juga bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI) agar tindakan hukum bisa segera diambil terhadap pinjol ilegal tersebut.

3. Cek SLIK OJK (BI Checking)

Langkah selanjutnya adalah mengecek status kredit kamu di SLIK OJK untuk memastikan apakah namamu sudah tercatat sebagai debitur.

Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id, lalu isi formulir untuk mendapatkan laporan SLIK.

Dalam laporan tersebut, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman yang terdaftar atas namamu.

4. Jangan Pernah Bayar Jika Tidak Meminjam


Berita Terkait


News Update