POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua Mei 2025 menunjukan perkembangan positif.
Kabar baiknya, penyaluran dana bansos akan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah, dan sejumlah daerah telah ditetapkan akan menerima cairan dana lebih dulu dibanding wilayah lainnya.
Pemerintah saat ini tengah melakukan persiapan proses penyaluran saldo dana bantuan tunai dari PKH tahap kedua kepada Keuarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, ada tiga wilayah yang masuk daftar penyaluran bantuan PKH tahap kedua meliputi wilayah satu, wilayah dua, dan wilayah tiga.
Baca Juga: Cek Sekarang! NIK e-KTP Anda Bisa Dapat Saldo Bansos PKH Tahap 2 Rp600.000 Jika Penuhi Syarat Ini
Tentunya, bantuan ini hanya ditujukan kepada KPM yang terdaftar dan memenuhi syarat melalui DTSEN
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSE Kemensos RI.
Program Keluarga Harapan tahap 2 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan memperkuat daya beli masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Ada Kemajuan? Cek Statusnya di Sini
Bagi KPM penting untuk segera mengecek apakah wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam daftar penyaluran dana bansos PKH tahap dua.
Meskipun pencairan sudah semakin dekat, para KPM diimbau jangan tergesa-gesa untuk melakukan pencairan dan pastikan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipegang sendiri-sendiri.
Hal ini untuk meminimalisir pengurangan dana atau kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab, sehingga nantinya ana bansos PKH tahap kedua bisa Anda terima dengan utuh.