Ancaman hukum untuk Anda yang dengan sengaja tidak membayar tagihan pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Bisakah Pinjol Menuntut Anda Secara Hukum Jika Tidak Membayar Tagihan dengan Sengaja?

Rabu 21 Mei 2025, 21:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman melalui platform digital tanpa memerlukan jaminan fisik dalam banyak kasus.

Pinjol yang legal di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus memiliki izin resmi.

Perjanjian pinjaman antara peminjam dan penyedia pinjol biasanya dibuat dalam bentuk kontrak elektronik yang mengikat secara hukum.

Kontrak ini mencakup jumlah pinjaman, bunga, tenor, serta konsekuensi jika peminjam gagal membayar.

Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?

Ketika Anda mengajukan pinjaman, Anda secara hukum setuju untuk mematuhi ketentuan dalam kontrak tersebut.

Jika Anda sengaja tidak membayar tagihan, Anda melanggar perjanjian tersebut, yang dapat memicu konsekuensi hukum.

Namun, apakah pinjol benar-benar bisa menyeret Anda ke ranah hukum? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor.

Bahaya ancaman hukum untuk Anda yang sengaja tidak bayar tagihan pinjol. (Sumber: PxHere)

Bisakah Pinjol Mengambil Jalur Hukum?

Secara hukum, pinjol yang berizin resmi memiliki hak untuk menuntut peminjam yang wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai perjanjian.

Dalam sistem hukum Indonesia, utang piutang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana, kecuali ada unsur penipuan atau penggelapan yang terbukti.

Artinya, jika Anda sengaja tidak membayar tagihan, pinjol dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang beserta denda atau bunga yang telah disepakati.

Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?

Namun, proses hukum perdata ini tidaklah sederhana. Pinjol harus membuktikan bahwa Anda telah melanggar kontrak, dan proses ini memakan waktu serta biaya.

Oleh karena itu, banyak pinjol lebih memilih untuk menggunakan jasa penagihan (debt collector) atau melaporkan peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi skor kredit Anda.

Skor kredit yang buruk akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol

Apa Konsekuensi Hukum Jika Tidak Membayar Pinjol?

Jika Anda sengaja tidak membayar tagihan pinjol, ada beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi, baik dari segi hukum maupun non-hukum:

Denda dan Bunga Berlipat

Setiap pinjol menetapkan denda keterlambatan atau bunga tambahan jika Anda tidak membayar tepat waktu. Jika dibiarkan, jumlah utang Anda bisa membengkak secara signifikan dalam waktu singkat.

Penagihan Intensif

Pinjol sering menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang. Meskipun OJK telah menetapkan aturan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis (misalnya, tidak boleh mengancam atau menghubungi pihak ketiga seperti keluarga atau teman), praktik ini tetap dapat menimbulkan tekanan psikologis.

Laporan ke SLIK OJK

Pinjol berizin wajib melaporkan data peminjam yang gagal bayar ke SLIK OJK. Catatan ini akan tercatat sebagai kredit macet, yang dapat menghambat akses Anda ke layanan keuangan di masa depan.

Gugatan Perdata

Dalam kasus tertentu, pinjol dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jika pengadilan memenangkan pihak pinjol, Anda mungkin diwajibkan membayar utang beserta biaya hukum.

Dalam kasus ekstrem, aset Anda bisa disita untuk melunasi utang, meskipun hal ini jarang terjadi karena biaya proses hukum yang tinggi.

Tidak Ada Ancaman Pidana

Penting untuk dipahami bahwa tidak membayar utang pinjol bukanlah tindakan pidana, kecuali Anda terbukti melakukan penipuan, seperti menggunakan identitas palsu saat mengajukan pinjaman.

Jadi, ancaman penjara dari debt collector biasanya hanya gertakan untuk menekan Anda.

Tags:
pinjol utang pinjolhukum pinjaman onlinedenda pinjolpinjaman online tuntutan hukum pinjoltidak bayar tagihan pinjolkonsekuensi hukum pinjol ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor