POSKOTA.CO.ID - Sebelum menjawab pertanyaan utama, penting untuk memahami status legalitas pinjaman daring.
Di Indonesia, pinjaman daring yang resmi harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan fintech lending yang legal wajib mematuhi peraturan OJK, termasuk ketentuan tentang bunga, transparansi informasi, dan mekanisme penagihan.
Pinjaman daring ilegal, di sisi lain, sering kali tidak memiliki izin resmi, mematok bunga yang sangat tinggi, dan menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
Untuk memastikan Anda berurusan dengan pinjaman daring legal, selalu periksa daftar perusahaan fintech yang terdaftar di situs resmi OJK.
Pinjaman daring legal memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas tentang syarat pinjaman, termasuk jumlah bunga, tenor, dan konsekuensi jika gagal bayar.
Dengan memilih platform yang terdaftar, Anda dapat menghindari risiko penagihan yang tidak etis.

Proses Penagihan pada Pinjaman Daring Legal
Pinjaman daring legal memiliki prosedur penagihan yang diatur ketat oleh OJK. Jika Anda tidak dapat membayar tagihan tepat waktu, perusahaan biasanya akan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemberi pinjaman akan mengirimkan pengingat melalui SMS, email, atau telepon untuk memberitahu bahwa tagihan Anda telah jatuh tempo.
- Jika pembayaran tetap tidak dilakukan, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
- Jika tagihan masih belum dilunasi, perusahaan dapat menghubungi Anda secara langsung melalui tim internal mereka.
- Dalam kasus tertentu, jika tagihan tetap tidak dibayar setelah beberapa waktu, perusahaan pinjaman daring legal dapat menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga, yaitu debt collector.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WhatsApp
Apakah Debt Collector Akan Dikirim?
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah pinjaman daring legal benar-benar akan mengirim debt collector. Jawabannya adalah ya, tetapi dengan catatan.
Pinjaman daring legal yang terdaftar di OJK memiliki hak untuk menggunakan jasa debt collector sebagai bagian dari proses penagihan, terutama jika peminjam terus-menerus tidak membayar tagihan setelah beberapa kali pemberitahuan.
Namun, debt collector yang digunakan harus mematuhi aturan yang ketat, seperti:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
- Tidak boleh menghubungi pihak lain selain peminjam, kecuali kontak darurat yang telah disetujui dalam perjanjian.
- Tidak boleh melakukan penagihan di luar jam yang ditentukan (biasanya antara pukul 08.00–20.00).
- Harus menunjukkan identitas resmi dan bukti bahwa mereka bekerja atas nama perusahaan pinjaman yang legal.
Jika Anda menghadapi debt collector yang menggunakan cara-cara tidak etis, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, ini bisa jadi indikasi bahwa pinjaman tersebut tidak legal.
Dalam kasus seperti ini, Anda berhak melaporkan ke OJK atau kepolisian.
Baca Juga: Langkah Efektif Cegah Komentar DC Pinjol di Akun Media Sosial Anda
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Tidak Bisa Membayar Tagihan
Segera hubungi pihak pinjaman daring jika Anda merasa tidak mampu membayar tagihan. Banyak platform legal menawarkan opsi restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan denda, jika Anda menunjukkan itikad baik.
Pastikan pinjaman yang Anda ambil berasal dari platform yang terdaftar di OJK. Jika ternyata ilegal, Anda dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk menghentikan praktik penagihan yang tidak sesuai.
Catat semua komunikasi dengan pemberi pinjaman atau debt collector, termasuk pesan, email, atau rekaman telepon. Ini dapat menjadi bukti jika terjadi pelanggaran dalam proses penagihan.
Jika Anda merasa tertekan oleh debt collector, hubungi OJK melalui layanan pengaduan di nomor 157 atau situs resmi mereka.