Namun, hal itu hanya diperbolehkan jika pekerja memperoleh pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan melalui perjanjian kerja tertulis.
“Perusahaan juga wajib menjamin keamanan dokumen yang dititipkan, serta bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” tambahnya.
Surat Edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.
“Harapannya, aturan ini benar-benar ditegakkan demi melindungi hak-hak pekerja di seluruh tanah air,” tutup Yassierli.