Pinjol ilegal mengiming-imingi masyarakat sejumlah penawaran yang terdengar menggiurkan. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat

Selasa 20 Mei 2025, 17:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) seringkali memberikan penawaran yang menggiurkan supaya bisa menarik masyarakat untuk meminjam dana di aplikasi mereka.

Berbagai macam penawaran tersebut, ternyata mampu membuat beberapa orang benar-benar tertarik untuk meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal tersebut tanpa tahu kebenarannya.

Iming-iming pinjol ilegal ini sangat berbahaya karena memang terlihat sangat meyakinkan sehingga sulit bagi masyarakat untuk percaya.

Baca Juga: Butuh Uang Sekarang? Ini Daftar Pinjol Aman OJK yang Cair Kilat dan Bunga Super Ringan

Kendati demikian, apabila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol, baik melalui pesan SMS, WhatsApp, ataupun panggilan telepon, pastikan jangan langsung percaya begitu saja.

Pasalnya, hampir semua penawaran yang diberikan pinjol ilegal tersebut pasti palsu dan hanya kebohongan belaka.

Berikut ini beberapa janji-janji manis yang sering ditawarkan pinjol kepada masyarakat supaya mereka mau mengajukan pinjaman di lembaga fintech lending tersebut.

Deretan Penawaran Pinjol Ilegal untuk Menjerat Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada berapa penawaran yang kerap diberikan pinjol ilegal untuk menarik minat masyarakat.

Baca Juga: Penuh Risiko, Ini Bahaya Meminjam di Pinjol Ilegal

1. Pinjol bunga rendah

Penawaran pinjaman online bunga rendah adalah iming-iming yang paling sering digunakan oleh para layanan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Banyak orang tergiur mengambil pinjaman karena bunga yang rendah.

Padahal, ini hanya lah tipu muslihat yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korban. Ketika korban sudah mengajukan pinjaman, maka bunga yang diberikan berbeda jumlahnya dari bunga awal saat penawaran.

Jadi, kamu jangan mudah tergoda mengambil pinjaman hanya karena bunga rendah. Pastikan terlebih dahulu, apakah itu adalah bunga harian atau bulanan.

Perlu diketahui bahwa pindar atau pinjol legal hanya diperbolehkan OJK memberikan bunga maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen per 30 hari atau dalam sebulan.

2. Pinjol mudah cair

Iming-iming lainnya yang juga sering diberikan pinjol ilegal untuk menggaet korbannya, yakni dengan menjanjikan dana pinjaman yang langsung cair ke rekening tanpa syarat dan proses yang rumit.

Sejumlah pinjol ilegal tak segan mengirimkan "bukti" yang menunjukkan jika dana pinjaman cair dengan cepat dan langsung masuk rekening debitur. Padahal, semua itu palsu.

Faktanya, ketika masyarakat meminjam dana di fintech pendanaan legal yang terdaftar di OJK ada sejumlah proses yang harus dilalui dulu sebelum akhirnya pengajuan pinjaman disetujui.

Setiap proses tersebut merupakan regulasi yang sudah diatur dan ditentukan OJK. Jadi, kalau ada fintech yang menjanjikan pinjaman langsung cair, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

3. Pengajuan tanpa syarat

Banyak sekali pinjol ilegal yang menjanjikan pengajuan pinjaman tanpa syarat kepada masyarakat sehingga mereka bisa meminjam dana dengan cepat dan tanpa ribet.

Walaupun tidak seribet mengajukan pinjaman di bank, namun ketika kamu hendak meminjam dana di fintech legal tetap ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal dan maksimal umur,  identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, buku rekening, slip gaji, dan juga berada di wilayah tertentu.

Nah, itu lah informasi mengenai sejumlah iming-iming penawaran pinjol ilegal yang terlihat menggiurkan, akan tetapi hanya jebakan belaka untuk menjerat masyarakat.

Tags:
OJK Pinjol mudah cairPinjol bunga rendahpenawaran pinjolpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor