Telat bayar 1 tahun utang pinjol bisa lunas ?. (Canva)

EKONOMI

Telat Bayar 1 Tahun, Utang Nasabah Bisa Lunas? Begini Penjelasannya!

Selasa 20 Mei 2025, 19:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah telat bayar atau gagal bayar (galbay ) hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol) selama 1 tahun lamanya apakah akan lunas?

Pertanyaan tersebut ditanyakan salah satu nasabah galbay pinjol kepada akun channel YouTube fintechid, banyak pertanyaan juga mengenai telah bayar atau gagal bayar utang di pinjol selama 1 tahun bisa lunas ?

Menurut akun Channel FintechID yang konsen kepada fenomena pinjol di Indonesia,  banyak pertanyaan bahwa telah bayar utang pinjol lebih dari 1 hari akan hangus.

Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Ketahui Langkah Hukum dan Cara Melapor

"Informasi itu merupakan hal belum ada jawaban pasti sebab utang lunas otomatis itu kebijakan dari aplikasi pinjolnya, namun sampai sekarang belum ada yang terjadi," ujar fintechid dalam videonya dilansir Poskota hari ini Selasa 20 Mei 2025.

Utang Pinjol 1 Tahun Telat Bayar Bisa Lunas?

Menurutnya bahwa informasi tersebut merupakan tidak akan pernah terjadi.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Utang pinjol tidak bisa dianggap lunas, jika nasabah belum bisa melunasi seluruh utang pinjaman di aplikasi pinjol tersebut.

"kalau mendengarkan informasi itu pasti enggak benar, utang harus dilunasi oleh nasabah yang telat bayar di aplikasi pinjol," sambungnya.

Sementara itu, aturan soal pihak perusahaan pinjol menghentikan proses penagihannya lewat DC pinjol lapangan, tentunya hal itu ada aturannya.

Baca Juga: Butuh Uang Sekarang? Ini Daftar Pinjol Aman OJK yang Cair Kilat dan Bunga Super Ringan

Namun jika telat bayar 1 tahun lebih utang pinjol tiba-tiba lunas hal itu kemungkinan besar tidak akan mungkin.

"Jadi kesimpulan soal utang pinjol lebih dari 1 hari akan lunas, jawabannya tidak akan pernah, faktanya di lapangan tidak akan pernah terjadi," pungkasnya.

Risiko yang pasti diterima oleh nasabah adalah namanya masuk daftar hitam SLIK OJK dan itu sudah pasti ada aturannya.

Apa itu SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Dilansir dari situs resmi OJK, bahwa SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Tags:
galbay utang pinjol bertahun-tahungalbay utang pinjol ilegalgalbay utang pinjolaplikasi pinjoltelat bayar utang pinjol telat bayar utang pinjol 1 tahun

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor