Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Selasa 20 Mei 2025, 20:39 WIB

POSKOTA.CO.ID – Maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena kerap merugikan masyarakat.

Untuk itu, penting bagi calon peminjam mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak sehat.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dirilis resmi oleh OJK, beserta langkah-langkah melaporkannya jika Anda menjadi korban.

Pastikan selalu memilih platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK demi keamanan data dan kenyamanan transaksi finansial Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pindar Resmi OJK agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK

Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

1. Tidak terdaftar/betizin OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

Baca Juga: Cepat Cair! Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Pinjol Syariah Legal OJK, Ini Daftarnya yang Aman dan Sesuai Syariat

Jika menemukan pinjol dengan ciri di atas, segera lapor dengan cara berikut:

Cara lapor pinjol ilegal

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

1. Surat tertulis

2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Email: konsumen@ojk.go.id

4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Ilustrasi terjerat pinjol (Sumber: Pinterest)

Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

 

Tags:
OJK pinjol ilegal OJK RIOJK 2025OJK Pinjolciri-ciri pinjol ilegal

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor