Penting! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal Lengkap dengan Cara Menghindarinya (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Penting! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal Lengkap dengan Cara Menghindarinya

Selasa 20 Mei 2025, 22:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui, lengkap dengan cara menghindarinya.

Platform pinjaman berbasis online kini banyak diminati masyarakat. Namun, masyarakat perlu waspada sebab ada pinjaman online atau pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, ada banyak risiko yang harus dihadapi jika terlanjur terjerumus.

Baca Juga: Nomor Hp Terus Ditawari Pinjol Ilegal? Ini 4 Cara Jitu Mengatasinya

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Maka dari itu, simak ciri-ciri dan cara menghindarinya.

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.

Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

WASPADA! Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK yang Patut Dihindari (Foto: Pinterest)

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Riset HP Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat dan Sebar Data

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Pusing? Ini 4 Cara Jitu Agar Data Aman dari DC Lapangan yang Meresahkan

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Maka dari itu, pentingnya untuk berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, namun masyarakat tetap perlu waspada.

Untuk itu, simak tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghindari terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat

1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.

Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan

Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.

Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?

Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.

3. Atur Keuangan dengan Baik

Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.

Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.

Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.

Tags:
ciri-ciri pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor